Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Residivis di Rokan Hulu Aniaya Warga, Pelaku Tikam Kepala Korban Pakai Pisau

Aksi penganiayan dilakukan seorang residivis terhadap warga di Rokan Hulu, Riau.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Residivis di Rokan Hulu Aniaya Warga, Pelaku Tikam Kepala Korban Pakai Pisau
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Aksi penganiayan dilakukan seorang residivis terhadap warga di Rokan Hulu, Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, ROKAN HULU - Aksi penganiayan dilakukan seorang residivis terhadap warga di Rokan Hulu, Riau.

Peristiwa terjadi pada 10 Desember 2021.

Atas perbuatananya pelaku RM (30) kini berurusan dengan polisi.

Residivis asal Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo tersebut menganiaya korbannya dengan cara menusuknya berkali-kali.

Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono peristiwa berawal saat koban membeli rokok di warung.

"Kronologinya bermula ketika pelaku melihat korbannya berinisial korban tengah membeli rokok di sebuah warung di Desa Teluk Aur," kata Aipda Mardiono, Minggu (19/12/2021).

Usai membeli rokok, korban dipanggil pelaku.

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Nenek Lempeh di Medan

Berita Rekomendasi

Tiba-tiba pelaku memukul kepala korban dengan tangan kanan sebanyak satu kali.

Tak puas dengan tindakannya, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk bagian atas kepala korbannya sebanyak tiga kali.

Pelaku juga sempat menusuk tangan kiri korban sebanyak satu kali sebelum meninggalkan si korban dalam keadaan terluka.

Akibat kejadian itu, korban harus mendapatkan penanganan medis secara khusus akibat luka penganiayaan yang dia terima.

Baca juga: Vonis Terdakwa Lebih Rendah dari Tuntutan, Keluarga Korban Penganiayaan Ajukan Banding

Tak lama berselang, tindakan RM kemudian dilaporkan pihak korban ke Polsek Rambah Samo untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Beruntung, si korban berhasil diselamatkan dan saat ini tengah dalam proses penanganan medis akibat tindakan pelaku.

"Berdasarkan hasil visum, petunjuk serta pengakuan RM, maka pelaku terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial DD di Desa Teluk Aur," ungkap Paur.

"Adapun barang bukti berhasil diamankan bersama pelaku diantaranya satu baju kaos lengan pendek warna hitam," katanya.

Sebagai informasi, pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap neneknya sendiri pada 2003 lalu dan baru saja keluar dari masa tahanan beberapa waktu sebelumnya kejadian penganiayaan itu dia lakukan.

Penulis: Syahrul

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kasus Penganiayaan di Rohul, Residivis Tikam Kepala Korban dengan Pisau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas