Kenalan lewat Medsos, Remaja di Cirebon Dirudapaksa 4 Pria, Korban Dicekoki Minuman Keras
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja perempuan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah remaja perempuan sebut saja Bunga namanya.
Sementara pelakunya berjumlah 4 orang.
Identitas mereka masing-masing AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35).
Kini keempat pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Sopir Taksi Online Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Perawat Diringkus Polisi, Ini Tampangnya
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan rudapaksa korban secara bergiliran pada Senin (13/12/2021) malam kira-kira pukul 20.00 WIB.
Pelaku juga memaksa korban menenggak minuman keras sebelum melampiaskan nafsu bejatnya.
Bahkan, menurut dia, keempat pelaku merudapaksa bergiliran di dua lokasi berbeda yang berjarak kira-kira 100 meter.
"Aksi pertama dilakukan AS dan IW, kemudian RS serta HR di tempat kedua," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (18/12/2021).
Baca juga: Remaja di Aceh Dirudapaksa Ayah Tirinya, Beraksi saat Istri Tertidur, Korban Alami Trauma Berat
Ia mengatakan, saat kejadian korban sempat melawan dan hendak menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan.
Namun, para pelaku justru menonaktifkan ponsel korban sehingga tidak dapat memberitahukan lokasinya kepada keluarganya.
Akhirnya, korban dapat menghubungi keluarganya dan membagikan lokasi melalui aplikasi WhatsApp setelah berhasil merebut ponselnya.
"Saat keluarga datang ke lokasi, korban dalam kondisi ketakutan di sudut ruangan tersebut," kata Anton.
Anton menyampaikan, korban dan pelaku inisial AS baru saling mengenal selama satu minggu dari media sosial.
Baca juga: 14 Pemuda di Aceh Rudapaksa Seorang Anak di Bawah Umur: Korban Disekap 2 Hari
Saat kejadian, AS juga menjemput korban di rumahnya pada Senin siang. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, AS merudapaksa korban beberapa hari sebelumnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dua botol bekas minuman keras, dan dua unit ponsel.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Anton.
Anton mengatakan, korban mengalami trauma akibat peristiwa tersebut sehingga jajarannya pun memberikan pendampingan dan trauma healing.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Pemuda di Cirebon Rudapaksa Anak di Bawah Umur Secara Bergilir, Baru Kenal Seminggu dari Medsos.
(Ahmad Imam Baehaqi/ TribunJabar.id)