Wanita di NTB Lakukan Penipuan Senilai Rp 1,2 Miliar, Modus Jual Beli Sembako Bansos Covid-19
Kasus penipuan dengan modus jual beli sembako bansos Covid-19 terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus jual beli sembako bansos Covid-19 terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang wanita berinisial BE.
Ia diketahui tinggal di Ampenan, Kota Mataram.
Sementara korbannya seorang warga bernama Hirzan.
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian mencapai miliar rupiah.
Kini Polda NTB memburu pelaku penipuan BE.
Baca juga: Pria di Sumut Tipu Warga hingga Rp600 Juta, Modus Anak Korban Dipermudah Masuk Akpol
Modus pelaku adalah Kota memesan Sembako kepada pedagang besar tetapi tidak membayarkan kesepakatan pembeliannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata Senin (20/12/2021) menerangkan, BE sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.
Meski demikian tersangka BE tidak pernah menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka diduga sudah melarikan diri.
“Sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya saat ditemui di Markas Polda NTB.
Tiga kali panggilan pemeriksaan tidak dihiraukan BE dengan tidak disertai alasan yang patut.
Baca juga: Wanita Bersuami di Bantul Tipu Selingkuhan, Korban Rugi Rp370 Juta, Uang Dibelikan Mobil & Perawatan
Hari mengatakan, modus penipuan yang dijalankan BE yakni memesan Sembako untuk pengadaan Bansos Covid-19.
“Tersangka ini menjanjikan pembayarannya dalam beberapa tahap,” kata Hari.
Pembayaran pertama dan pembayaran kedua lancar diberikan. Tetapi setelah itu, BE menghilang sementara bahan Sembako tetap rutin dikirimkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.