Beli 2 Motor Ninja ZX-25R dan 10 KLX untuk Kendaraan Dinas, Satpol PP DIY Bantah Lakukan Pemborosan
Satpol PP) DIY melakukan pengadaan kendaraan dinas untuk dipakai anggotanya yakni 2 motor Kawasaki Ninja ZX-25R dan 10 unit motor KLX 230 cc
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melakukan pengadaan kendaraan dinas untuk dipakai anggotanya.
Kendaraan yang dipilih adalah dua unit motor gahar bermerk Kawasaki Ninja ZX-25R dan 10 unit motor KLX 230 cc.
Saat dimintai tanggapan, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengungkapkan, spesifikasi kendaraan operasional yang dibeli masih memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2019 yang mengatur tentang kendaraan dinas.
Dalam Pasal 41 disebutkan sepeda motor Satpol PP berkapasitas mesin 200 cc ke atas dan diberi tanda khusus.
"Itu masih dalam spek sesuai ketentuan Permendagri 19 Tahun 2013," terang Noviar saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Rawan Kerumunan saat Nataru, Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta Bakal Dipagari
Baca juga: 17 Kasus Klitih Terjadi di Kota Yogyakarta Sepanjang Januari 2021 hingga Hari Ini
Baca juga: Malioboro Tidak Ditutup saat Malam Pergantian Tahun, Sultan HB X Minta Pengunjung Taati Prokes
Noviar melanjutkan, khusus untuk Kawasaki Ninja ZX-25R nantinya akan digunakan untuk melakukan pengawalan pejabat daerah.
Noviar mengklaim Satpol PP DIY selama ini tidak memiliki kendaraan operasional.
Sehingga personel biasa menggunakan kendaraan pribadi saat melakukan pengawalan maupun bertugas.
Mereka pun terkadang kesulitan mengikuti mobil pejabat karena menggunakan motor ber cc rendah.
"Kita kan memang melakukan pengawalannya di belakang. Kalau kita mengawal gubernur itu di belakang. Mengawal pak wagub di belakang. Speknya harus yang bisa mengimbangi kendaraan dari pejabat-pejabat itu," beber Noviar.
Selain itu, fasilitas tambahan tadi diharapkan juga dapat mendukung upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) di DIY.
Noviar mencontohkan, hingga saat ini jawatannya rutin melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2014.
Upaya penertiban selama ini kadang tak berjalan efektif lantaran para personel hanya menggunakan pick up saat melakukan penertiban.
Sedangkan gepeng biasanya langsung kabur saat melihat kehadiran kendaraan Satpol PP tersebut.
Karenanya, 10 unit motor KLX tadi pun akan digunakan sebagai kendaraan patroli.
"Misalnya mau di perempatan baru dilihat gepeng mobil kita langsung lari. Sementara kalau kita pakai motor langsung kejar dan ambil di lapangan," katanya.
Baca juga: Setelah Kasus Sopir Feeder BST Solo Dipukul, Kini Beredar Chat WA Genit Sopir BTS, Gibran Bereaksi
Baca juga: Begal Bagian Sensitif Wanita Diberi Kalung, Dikawal Polwan Bersenjata Keliling Alun-alun Kota Bogor
Noviar pun menampik bahwa pengadaan 12 unit motor itu merupakan sebuah pemborosan.
Karena seluruhnya akan dimanfaatkan untuk mendukung tugas dan fungsi pokok instansi yang dikepalainya.
"Itu kan sesuai tugas pokok dan fungsi kita. Selama ini kami sudah melaksanakan Pengawalan tapi hanya kendaraan pribadi. Kalau di lapangan kan kurang pas maka maunya memaki motor dinas dan yang kita pakai tentu harus bisa mengimbangi kendaraan pimpinan," paparnya.
Lebih jauh, Noviar merinci, pengadaan tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 715 juta yang bersumber dari APBD DIY.
Saat disinggung kenapa tidak mengambil motor 250 cc lain yang lebih murah seperti Ninja 250 biasa atau CBR, Noviar mengatakan bahwa saat itu ketersediaan di dealer sedang kosong.
Sehingga motor ini yang kemudian dipilih.
"Ketersediaan barang. Jadi ndak semua barang ada. Kami nyari yang lain Yang di bawah itu tapi di akhir tahun barang habis semua. Kebetulan yang tersedia ada itu. Kami sudah telusuri semua ada yang Honda CBR itu kosong semua," katanya. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Satpol PP DIY Beli Dua Motor Ninja ZX-25R untuk Kendaraan Dinas, Ini Alasannya ,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.