Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Surat PKK Salatiga Atur soal Pakaian Sopan hingga Pemisahan Kamar Anak, Ini Penjelasannya

Viral surat Tim Penggerak PKK di Kota Salatiga atur soal pakaian sopan hingga pemisahan kamar anak, begini penjelasannya.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Viral Surat PKK Salatiga Atur soal Pakaian Sopan hingga Pemisahan Kamar Anak, Ini Penjelasannya
Twitter.com/@mardiasih
Viral surat Tim Penggerak PKK di Kota Salatiga atur soal pakaian sopan hingga pemisahan kamar anak, begini penjelasannya. 

Pria berinsial M (42) dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Salatiga pada November 2021 lalu.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan pada anak kandungnya sendiri.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, M merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Dilansir Tribunnews.com, berikut fakta-faktanya :

1. Dilakukan sejak 2009

Ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.

Korban, LS, masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.

Berita Rekomendasi

Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.

Setelah itu, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun, dan memberi uang kisaran Rp 10.000.

2. Dilakukan di Ruang Keluarga

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di ruang keluarga di dalam rumahnya.

Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudara di Karanganyar.

Namun, ia dan anaknya pulang berdua.

Saat itulah muncul niat jahat M.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas