Viral Surat PKK Salatiga Atur soal Pakaian Sopan hingga Pemisahan Kamar Anak, Ini Penjelasannya
Viral surat Tim Penggerak PKK di Kota Salatiga atur soal pakaian sopan hingga pemisahan kamar anak, begini penjelasannya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Pria berinsial M (42) dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Salatiga pada November 2021 lalu.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan pada anak kandungnya sendiri.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, M merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Dilansir Tribunnews.com, berikut fakta-faktanya :
1. Dilakukan sejak 2009
Ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.
Korban, LS, masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.
Setelah itu, korban diancam agar tidak bercerita kepada siapa pun, dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
2. Dilakukan di Ruang Keluarga
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di ruang keluarga di dalam rumahnya.
Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudara di Karanganyar.
Namun, ia dan anaknya pulang berdua.
Saat itulah muncul niat jahat M.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.