417 Narapidana di Jateng Dapat Remisi, Lima di Antaranya Langsung Bebas
Tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada warga binaan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hari ini Sabtu (25/12/2021), sebanyak 417 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2021.
Lima warga binaan di antaranya langsung menghirup udara bebas. Karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin menegaskan, pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995," katanya.
Ia menambahkan, tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada warga binaan yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.
"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," jelasnya.
"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," imbuhnya.
Baca juga: 12.641 Narapidana Kristen Terima Remisi Natal 2021, 79 Orang Diantaranya Langsung Bebas
Yuspahruddin juga mengatakan, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.
Jumlah remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan.
Lebih rinci, WBP atau narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang.
Kemudian, 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.
"Besaran remisi yang diterima masing-masing narapidana dan Anak Binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka," tandasnya.
Yuspahruddin menyampaikan, adanya pemberian remisi tersebut berdampak pada penghematan anggaran.
Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.