417 Narapidana di Jateng Dapat Remisi, Lima di Antaranya Langsung Bebas
Tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada warga binaan.
Editor: Dewi Agustina
"Dari jumlah tersebut, Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 menghemat anggaran sebesar Rp 260.205.000," ujarnya.
Lapas di Jawa Tengah yang paling banyak warga binaannya menerima remisi yaitu Lapas Kelas I Semarang.
Sebanyak 85 orang warga binaan Lapas Kelas I Semarang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2021.
Baca juga: MA Cabut PP Pengetatan Remisi Koruptor, Begini Respons KPK
Kalapas Semarang, Supriyanto mengatakan, warga binaan yang berhak mendapat remisi apabila telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.
Syarat utama narapidana untuk diusulkan mendapat remisi selain minimal menjalani masa hukuman enam bulan, yakni berkelakuan baik, selalu mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama di Lapas.
"Besaran remisi yang didapat beragam, dengan pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 18 orang, 1 bulan sebanyak 45 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang," jelas Supriyanto yang juga Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng itu.
Terkait tentang besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.
"Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan. Untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan, paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan," tuturnya. (Nal)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 417 Narapidana di Jateng Terima Remisi Natal, Lima Orang Diantaranya Langsung Bebas