Kondisi Jasad Sejoli Disebut Ditabrak Anggota TNI AD: Tewas di TKP, Diduga Dibuang saat Masih Hidup
Kasus kecelakaan yang menewaskan dua sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kecelakaan yang menewaskan dua sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Pasalnya diduga ada keterlibatan tiga anggota TNI AD.
3 Anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad, yang diduga menabrak korban, dan membuang jasad ke sungai.
Disebutkan, Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, dan kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunungkidul, Kodam Diponegoro, terkini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kecelakaan maut
Dua sejoli Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah, pada 11 Desember lalu.
Korban pun sempat berstatus orang hilang, selama beberapa hari.
Baca juga: Densus Ungkap Teroris Mulai Gencarkan Sosmed Untuk Sebar Paham Radikalisme
Saat jasad keduanya ditemukan, Ahli forensik dr Sumy Hastry Purwanti mengatakan jenazah Handi dan Salsabila ditemukan berjarak lebih 200 km, dari lokasi kejadian.
dr Sumy Hastry Purwanti mengaku saat itu terdapat laporan polisi mengenai adanya orang hilang dari Jawa Barat dengan ciri - ciri sama dengan jasad yang ditemukan di Sungai Serayu.
"Karena ada kemiripan (ciri-ciri korban), akhirnya penyidik Jawa Barat datang ke Polres Banyumas dan Cilacap, sampai dilakukan pengecekan data primer di antaranya sidik jari," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Karena jasad telah membusuk, polisi memeriksa berdasarkan medis mulai dari tinggi badan, wajah, hingga rambut.
Pencocokan data juga dilakukan berdasarkan foto yang dibawa keluarga, hingga akhirnya ada kecocokan.
Kondisi jasad korban
dr Sumy Hastry Purwanti menyebut dari hasil pengecekan jasad Salsabila, ditemukan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.
Yakni patah tulang tengkorak bawah.
Diduga korban meninggal di TKP saat kecelakaan tragis tersebut.
Sedangkan diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, tubuh Handi Harisaputra diduga dibuang dalam kondisi masih hidup.
Sebab, saat dilakukan autopsi, ia menemukan paru-paru Handi dipenuhi air dan pasir.
"Kalau yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru," ucapnya.
Baca juga: KRONOLOGI Tukang Parkir Mendadak Meninggal di Halaman Kafe, Jatuh saat Hendak Turun dari Motor
"Jadi itu membuktikan waktu dia dibuang, dia masih keadaan hidup atau mungkin karena memang tidak sadar waktu itu," imbuhnya.
Meski begitu, Hastry enggan berspekulasi terkait lokasi pembuangan mayat korban.
Menurut dia, itu memang kewenangan penyidik dari Polda Jabar.
Respons Jenderal Andika Perkasa
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Baca juga: Kementerian Pertahanan Jepang Sosialisasi Pemasangan Anti Peluru Kendali Aegis Ashore di Akita
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Identitas 3 Prajurit TNI AD Penabrak Sejoli, Handi-Salsabila di Nagreg.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)