Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSAD Jenderal Dudung Datangi Makam Sejoli yang Tewas di Nagrek dan Minta Maaf pada Keluarga Korban

Jenderal Dudung mengatakan, pemecatan 3 oknum anggota TNI yang menabrak sejoli akan menunggu keputusan Pengadilan Militer

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KSAD Jenderal Dudung Datangi Makam Sejoli yang Tewas di Nagrek dan Minta Maaf pada Keluarga Korban
Pendam XIII/Merdeka
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel Priyanto adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bakal memberikan sanksi tegas kepada tiga anggotanya yang diduga menabrak dan membuang korban kecelakaan di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.

Adapun, peristiwa kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu terjadi 8 Desember 2021.

Jenderal Dudung menegaskan, pihaknya akan memproses hukum ketiga penabrak Handi dan Salsabila yang anggota TNI AD tersebut.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, pada Senin (27/12/2021).

Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Baca juga: Pengamat Berharap Perseteruan Bahar Bin Smith dengan KSAD Dudung Tak Perlu Dibesar-besarkan

Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:

Berita Rekomendasi

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Dinilai di Luar Batas Kemanusiaan

Dudung Abdurachman menyatakan pemecatan ketiga anggota TNI menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan menunggu keputusan Pengadilan Militer.

Saat ini ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan peradilan militer, apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," jelas Dudung kepada wartawan usai mengunjungi rumah orangtua Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).

Dudung yang juga sempat berziarah ke makam kedua korban menegaskan, para pelaku layak mendapat sanksi hingga pemecatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas