KSAD Jenderal Dudung Datangi Makam Sejoli yang Tewas di Nagrek dan Minta Maaf pada Keluarga Korban
Jenderal Dudung mengatakan, pemecatan 3 oknum anggota TNI yang menabrak sejoli akan menunggu keputusan Pengadilan Militer
Editor: Eko Sutriyanto
Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.
Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.
Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Baca juga: Kasus Kematian Sejoli di Nagrek, DPP Garda Empat Pilar Apresiasi Langkah Tegas Jenderal Andika
Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Sebelumnya, ketiga pelaku menabrak H dan S di wilayah Nagreg. Saat warga akan menolong, ketiganya menolak bantuan dan memilih membawa korban sendiri dengan mobil mereka
Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jenderal Dudung Ungkap Pasal yang Dikenakan untuk Penabrak Handi dan Salsabila, Hukuman Mati Menanti dan Kompas.com berjudul Soal Pemecatan Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Jenderal Dudung Tunggu Putusan Peradilan Militer