11 Warga Aceh Ditangkap Saat Pesta Narkoba dan Miras, 8 di Antaranya Oknum PNS & Tenaga Kontrak
Mereka yang ditangkap terdiri dari delapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)--berstatus PNS dan tenaga kontrak--serta tiga wanita muda.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Belasan orang yang tengah pesta narkoba digerebek di salah satu rumah di Gampong Jantho Makmur, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Minggu (26/12/2021) dini hari.
Penggerebekan dilakukan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan berhasil mengamankan belasan orang tersebut yang juga diketahui minum minuman keras (miras).
Mereka yang ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB itu terdiri dari delapan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)--berstatus PNS dan tenaga kontrak--serta tiga wanita muda.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi, melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Mirwazi SH MH, kepada Serambi, Senin (27/12/2021) mengatakan penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di rumah tersebut.
"Masyarakat resah melihat ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, apalagi letaknya jauh dari permukiman warga. Karena itu, warga kemudian melaporkan hal tersebut ke petugas," jelas mantan Kapolres Nagan Raya, ini.
Mendapat laporan dan informasi tersebut, lanjut Mirwazi, petugas BNNP Aceh langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan di rumah itu, pada Minggu (26/12/2021) dini hari WIB, petugas melakukan penggerebekan.
Baca juga: Selama 2021, Polri Tangkap 233 Tersangka dari 104 Kasus Narkoba yang Berhasil Terungkap
"Pada saat penggerebekan itu, sebagian besar oknum ASN itu dalam kondisi sempoyongan dan mabuk," ungkap AKBP Mirwazi.
Di rumah tersebut juga ditemukan sejumlah botol minuman keras dan masih terdengar suara musik layaknya di diskotik.
Selanjutnya para oknum PNS dan tenaga kontrak serta tiga wanita itu dibawa ke Kantor BNNP Aceh dan dilakukan tes urine.
Tujuannya, untuk memastikan apakah mereka menggunakan atau mengonsumsi narkoba atau tidak.
Dari hasil tes urine terhadap mereka, menurut Mirwazi, enam orang--lima pria dan satu wanita--positif amfetamin.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, mereka mengaku mengonsumsi narkoba jenis ineks," ujarnya.
Lima oknum PNS yang positif mengosumsi narkoba itu adalah HD (31), RS (26), RF (31), AR (38), dan ARN (30), serta seorang wanita berinisial RD (22).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.