Terlilit Utang, Kades di Cirebon Korupsi BLT Covid-19 Ratusan Juta Rupiah, Terancam Bui Seumur Hidup
Kasus kepala desa (kades) nekat melakukan korupsi terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah MH.
Editor: Endra Kurniawan
![Terlilit Utang, Kades di Cirebon Korupsi BLT Covid-19 Ratusan Juta Rupiah, Terancam Bui Seumur Hidup](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penipuan-metro.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kepala desa (kades) nekat melakukan korupsi terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah MH.
Pria berumur 39 tahun itu melakukan korupsi terhadap dana bantuan langsung tunai (BLT) Tahun Anggaran 2020.
Uang tersebut seharunya digunakan untuk jaring sosial untuk penanganan Covid-19.
Namun malah MH pakai keperluan pribadi, yakni membayar utang.
Baca juga: Korupsi JKN Rp 2,4 M untuk Arisan Online, Mantan Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, MH sudah diamankan petugas Unit Tipikor Satreskrim Polresta Cirebon.
AKP Anton mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Cirebon dana BLT yang dikorupsi MH mencapai Rp 160.200.000.
Menurut dia, dana BLT periode Oktober - Desember 2020 tersebut seharusnya diberikan kepada 178 keluarga penerima manfaat (KPM) di desanya.
"Namun, tersangka menggunakan dana tersebut untuk membayar utang dan keperluan pribadi," ujar Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin Sendiri yang Minta Eks Penyidik KPK Urus Kasus Korupsinya
![Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton (duduk tengah), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (27/12/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/jabar/foto/bank/images/kasat-reskrim-polresta-cirebon-akp-anton-duduk-tengah.jpg)
Padahal, dana tersebut seharusnya dibagikan kepada masing-masing KPM sebesar Rp 900 ribu untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara MH juga ternyata menyelewengkan dana dari program lainnya yang jumlahnya mencapai Rp 164.940.857.
Anggaran itu seharusnya digunakan untuk membeli bibit ikan senilai Rp 10 juta dan Rp 154.940.857 merupakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
MH terbukti tidak melaksanakan seluruh program yang direncanakan dalam APBDes 2019, namun anggarannya diserap habis untuk keperluan pribadi.