Ini Pengakuan Tersangka Klitih di Yogyakarta Mengenai Senjata Tajam yang Digunakan
Polisi tak butuh waktu lama meringkus para tersangka tindak kejahatan jalanan atau klitih
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA– Polisi tak butuh waktu lama meringkus para tersangka tindak kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi pada Minggu (26/12/2021).
Anggota Satreskrim Polres Sleman meringkus RM (18) pelajar asal Sinduadi, Mlati, Sleman.
WW (18) seorang pelajar asal Sumberarum, Moyudan, Kabupaten Sleman, kemudian AN (19) pelajar asal Sidoagung, Godean, Kabupaten Sleman.
Lalu HAPD (19) pelajar asal Pekuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, selanjutnya MF (18) berstatus swasta asal Kota Yogyakarta, dan terakhir remaja usia di bawah 18 tahun yakni MBRK (17) asal Kota Yogyakarta.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Klitih di Yogyakarta, Ini Penjelasan Kapolres
Mereka dinyatakan bersalah setelah menganiaya DHP (16) seorang pelajar asal Caturtunggal, Depok, Sleman, ketika ia bersama empat temannya melintas di Jalan Kaliurang, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.
Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, peristiwa itu berawal dari rombongan tersangka melakukan konvoi dari Pakem hingga ke Kaliurang.
Sesampainya di Jalan Kaliurang Km 9, Ngaglik, Sleman, para tersangka bertemu rombongan korban.
Di lokasi itu sepeda motor korban ditendang, hingga akhirnya korban terjatuh lalu dianiaya.
“Setelah dari warmindo, sekitar pukul 1.30 WIB yakni hari Senin, 27 Desember 2021 tepatnya di depan Bale Hinggil Jalan Kaliurang km 9 Sinduharjo, Ngaglik Sleman, korban yang mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi, dan tiba-tiba korban dilempar botol kemudian ditendang oleh sekelompok pengendara sepeda motor,” katanya, dalam jumpa pers, di Mapolres Sleman, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Ramai Tagar #SriSultanYogyaDaruratKlitih dan #YogyaTidakAman, Apa Sebenarnya Itu Klitih?
Wachyu menjelaskan, beberapa teman korban berhasil kabur, sedangkan DHP saat itu terjatuh dan dianiaya lalu dibacok oleh tersangka RM.
‘’Yang bacok itu RM. Korban dianiaya kemudian dibacok menggunakan celurit yang mengakibatkan korban mengalami luka di punggung, kemudian telapak tangan, luka pada jari yang hampir putus dan delapan jahitan,” terang dia.
Tersangka RM saat jumpa pers hanya irit bicara dan terus tertunduk.
Saat ditanya darimana senjata tajam jenis celurit dan gergaji itu didapat, dirinya mengaku senjata tersebut dibuat sendiri olehnya.
Baca juga: 17 Kasus Klitih Terjadi di Kota Yogyakarta Sepanjang Januari 2021 hingga Hari Ini
“Senjata celurit bikin sendiri,” singkat RM.
Di hadapan kepolisian, RM mengaku baru kali pertama melakukan aksi kejahatan jalanan itu.
Meski begitu pihak kepolisian terus melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus tersebut. (Miftahul Huda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengakuan Tersangka Klitih di Jalan Kaliurang, Sajam Celurit Bikin Sendiri