Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Dokter Asal Jakarta Jadi Tersangka Usai Suntikan 2 Jenis Obat Penenang Hingga Pasiennya Meninggal

Seorang dokter muda asal Jakarta berinisial LC (27) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan psikotropika dan praktik ilegal.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Dokter Asal Jakarta Jadi Tersangka Usai Suntikan 2 Jenis Obat Penenang Hingga Pasiennya Meninggal
Tribun Jabar/ Ferri Amiril Mukminin
Dokter berinisial LC (27) ditangkap karena seorang warga Jakarta meninggal setelah disuntikan diazepam di sebuah villa di kawasan Cipanas 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Seorang dokter muda asal Jakarta berinisial LC (27) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kepemilikan psikotropika dan praktik ilegal.

Terungkapnya kasus tersebut berawal saat pihak kepolisian dari Polres Cianjur, Jawa Barat, menerima laporan ada seorang pasien asal Jakarta meninggal dunia yang diduga overdosis obat jenis diazepam dan midazolam.

Kemudian aparat kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi Rumah Sakit Cimacan, Cianjur, Jawa Barat.

Korban sebelum menghembuskan nafas terakhir kondisinya seperi orang yang sedang menahan rasa sakit.

"Kami berangkat ke rumah sakit Cimacan dimana pasien tersebut berada, kami tanya kenapa bisa sampai kesakitan seperti itu, ia mengaku telah disuntikkan zat oleh seorang dokter," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, dilansir dari Tibunjabar.id, Kamis (30/12/2021).

Ali mengatakan, berangkat dari fakta tersebut ia bersama jajarannya langsung menjemput sang dokter di Jakarta dan langsung menginterogasinya.

"Kami memeriksa perkara psikotropika berupa dua botol ampul cairan obat jenis diazepam dan dua botol ampul cairan obat jenis midazolam," kata Ali.

Baca juga: Dinkes Cianjur Dukung Polisi Proses Dokter Muda yang Suntikkan Dua Jenis Obat Penenang ke Pasien

Berita Rekomendasi

Dari penangkapan tersebut terungkap, bila dokter LC sebelumnya datang ke Cianjur atas permintaan dari para tersangka yang tersandung narkoba.

LC menyuntikkan zat kepada pengguna narkoba di sebuah villa di kawasan Kecamatan Cipanas.

"Iya sebelum kejadian tersebut beberapa kali saya menyuntikkan diazepam dan midazolam kepada korban," ujar LC saat diperiksa di ruang Satnarkoba Polres Cianjur.

Tak banyak yang diceritakan LC, ia hanya mengiyakan dan menyebut kehadirannya di Cipanas Cianjur karena permintaan dari korban.

Saat ini kepolisian masih memeriksa izin resep penggunaan obat diazepam, karena penggunaan obat ini terbatas.

Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Dokter Muda di Cianjur Sebagai Tersangka Terkait Penggunaan Diazepam

LC pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Tersangka dijerat dengan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas