Oknum Dosen Unsri Mengaku Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Karena Iseng
Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang mengirim chat mesum terhadap mahasiswinya mengaku hanya iseng.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang mengirim chat mesum terhadap mahasiswinya mengaku hanya iseng.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatan yang membuatnya kini harus mendekam di balik jeruji besi.
"Untuk tersangka R, kemarin kita ada pemeriksaan tambahan. Dimana dia tersangka R mengakui perbuatannya mengirim chat mesum ke mahasiswi dengan dasar iseng," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Untuk diketahui, ada lima perempuan terdiri dari mahasiswi maupun alumni Unsri yang melapor ke polisi telah menjadi korban dugaan pornografi oleh Reza Ghasarma.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pornografi Oknum Dosen Unsri
Masnoni mengungkap, tersangka mengaku sudah mengirim chat mesum terhadap kelima pelapor.
"Jumlah yang diakuinya sesuai dengan laporan ke kita. Ada lima orang yang diakuinya," ungkap Masnoni.
Saat ini polisi juga sudah mengantongi cukup bukti diantaranya pernyataan resmi dari provider seluler dari nomor yang digunakan Reza Ghasarma untuk mengirim chat mesum ke mahasiswinya.
Provider tersebut membenarkan nomor yang kini jadi barang bukti benar merupakan milik Reza Ghasarma.
"Sebelumnya kita sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli terkait kasus ini," ujarnya.
Baca juga: Jumlah Mahasiswi Korban Dugaan Pornografi Oknum Dosen Unsri Bertambah: Jumlahnya Kini 5 Orang
Reza Ghasarma Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif, resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terhadap mahasiswinya, Jumat (10/12/2021).
Reza diduga sudah mengirim chat mesum terhadap sejumlah mahasiswinya bahkan sejak tahun 2014 silam.
Upaya Penangguhan Penahanan Belum Bisa dikabulkan
Reza Ghasarma, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus dugaan pornografi sudah mengajukan permohonan penangguhan tepat di hari penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka, Jumat (10/12/2021).
Terkait hal tersebut, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan angkat bicara.