Polisi Tetapkan Apoteker di Yogyakarta yang Gelapkan Hasil Penjualan Obat Rp 1,6 M Sebagai Tersangka
TH (41), seorang apoteker di Kaliurang, Sleman, Yogyakarta menggelapkan hasil penjualan obat Rp 1,6 miliar selama 2,5 tahun.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - TH (41), seorang apoteker di Kaliurang, Sleman, Yogyakarta menggelapkan hasil penjualan obat Rp 1,6 miliar selama 2,5 tahun.
Polisi telah menetapkan TH sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sleman .
KBO Reskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan oleh TH dimulai sejak Oktober 2019 hingga Juni 2020.
Kejadiannya bermula ketika pelaku dipercaya mengelola satu apotek di Jalan kaliurang .
Selama bekerja itu, pelaku seringkali menjual obat ke pihak lain.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: 6 Artis Jadi Korban Penipuan, Ada Tamara Bleszynski, Denny Sumargo & Nirina Zubir
Namun uang hasil penjualan obat tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
"Modus pelaku adalah menggunakan uang hasil penjualan obat di apotek , yang kemudian untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat laporan Transaksi Palsu ," kata dia, didampingi Kasihumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta, di Mapolres Sleman, Selasa (28/12/2021) tempo hari.
Aksi membuat Laporan palsu itu dilakukan pelaku berulang-ulang. Hingga akhirnya, lama kelamaan terjadi defisit atau kekurangan setoran.
Untuk menutupi perbuatannya, pelaku membuat sejumlah laporan Transaksi Palsu .
Alhasil, ketika di audit internal, pihak apotek mengalami kerugian senilai Rp 1,6 miliar.
Pelaku akhirnya ditangkap pihak berwajib pada Desember 2021. Saat ditangkap, pelaku sudah resign sebagai Apoteker di Jalan kaliurang dan menjadi Apoteker di salah satu Apotek di Jakarta.
Baca juga: Denny Sumargo Kabarkan Update Kasus Dugaan Penipuan oleh Mantan Manajer, Sudah Masuk ke Penyidikan
Usut punya usut, pelaku ternyata adalah seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa di apotek lain.
Motif pelaku melakukan aksi penipuan dengan modus membuat Laporan Palsu karena ekonomi untuk mencari keuntungan.
Dalam perkara ini, petugas menyita sejumlah dokumen barang bukti.
Di antaranya laporan hasil audit apotek dari auditor internal di Yogyakarta. Surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tersangka.
Satu bendel biodata atau surat yang dicantumkan tersangka dalam lamaran kerja.
Kemudian daftar rincian gaji, dokumen selisih setoran, faktur risk selling fiktif dan piutang fiktif.
"Surat dari rumah sakit mengenai laporan transaksi fiktif. Kami telah cek beberapa rumah sakit dan apotek-apotek yang oleh tersangka disebut telah membeli obat tapi belum bayar. Kami sudah konfirmasi ke sana dan tidak pernah ada transaksi, sebagaimana yang diterangkan oleh tersangka," jelas dia.
Ditambahkan, Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi mengatakan, perbuatan tersangka diketahui ketika tim audit internal apotek merasa ada yang janggal.
Setelah diaudit ditemukan adanya kerugian cukup besar mencapai Rp 1,6 miliar.
Angka itu didapat dari hasil audit internal berdasar pada nilai barang dan stok yang seharusnya ada di Apotek .
"Dari hasil penyelidikan, sejauh ini tersangka melakukan aksinya sendiri," kata dia.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Datangi Hotman Paris Hutapea Usai Dituduh Lakukan Penipuan, Ada Apa?
Di hadapan petugas, TH mengaku membuat Laporan palsu karena setiap akhir tahun harus melaporkan stok barang ke perusahaan.
Ia terpaksa membuat faktur palsu untuk menyamakan jumlah barang, stok, penjualan yang ada ke dalam sistem.
Dirinya mengaku selama ini menjual murah obat-obatan yang sudah mendekati masa kadaluwarsa.
"Saya sadar, apa yang saya lakukan salah," aku dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang berkaitan dengan jabatan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Buat Laporan Palsu, Apoteker yang Juga Residivis di Sleman Tilep Uang Apotek Rp 1,6 Miliar