Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Dugaan Pesugihan di Gowa: Kondisi AP Mulai Membaik, Paman & Kakeknya Segera Disidang

AP tidak tinggal di rumahnya di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong tapi dia tinggal bersama neneknya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UPDATE Kasus Dugaan Pesugihan di Gowa: Kondisi AP Mulai Membaik, Paman & Kakeknya Segera Disidang
Tribun Timur/Sayyid
Tersangka Taufiq (baju putih) digelandang ke Mapolres Gowa, usai hasil observasi kejiwaannya keluar. Taufik adalah ayah dari AP, korban pesugihan. 

Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Seorang bocah berusia 6 tahun berinisial AP asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menjadi korban pesugihan orangtuanya beberapa waktu lalu.

Kala itu AP mendapatkan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua, paman dan kakeknya.

Mata AP hendak diambil secara paksa oleh ibunya sendiri.

Beruntung AP berhasil diselamatkan.

Ia diduga korban pesugihan.

Kini kondisi AP sudah mulai membaik.

Berita Rekomendasi

AP saat ini dirawat dan diasuh oleh neneknya dari keluarga ibu AP.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa Kawaidah Alham mengatakan, hak asuh tersebut dipilih dari beberapa kriteria.

Salah satu kriteria hak asuh adalah memiliki rumah pribadi.

Bocah AP, Korban Pesugihan Orang Tua di Gowa
Kondisi AP (6) (sebelah kiri, pakai baju merah) mulai membaik. Bocah AP adalah korban pesugihan yang dilakukan orang tuanya di Malino Tinggimoncong Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (19/9/2021).

"Kemudian dimana AP senang di situlah dia tinggal. Nama neneknya yang mengasuh yaitu Hamidah," ujarnya dihubungi, Kamis (30/12/2021).

"Bukan Bayu (paman AP) yang asuh AP tapi nenek dari keluarga mamanya, tapi dia tetap Bayu tidak boleh lepas karena dia dari awal melindungi AP," sambungnya.

AP tidak tinggal di rumahnya di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Namun ia tinggal bersama nenek Hamidah di Kelurahan Bulutanah, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.

Alasannya, agar AP tidak kembali mengingat kembali kejadian yang menimpanya.

Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak berinisial AP (6) ini melibatkan satu keluarga.

AP yang menjadi korban pesugihan hendak diambil mata kanannya secara paksa.

Kasus ini terjadi di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada September 2021 lalu yang melibatkan satu keluarga.

Mereka yakni bapak dan ibu korban Hasniati (43), Taufiq (47), pamannya bernama Udin Sauddin (44), dan kakeknya Barrisi (70).

Baca juga: Jalani Ritual Pesugihan, Ibu Rumah Tangga Nekat Tumbalkan Anaknya Bersebadan dengan Dukun

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya dua berkas perkara tersangka dugaan kasus pesugihan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa dan dinyatakan lengkap.

Dua tersangka tersebut yaitu paman Udin Sauddin (44) dan kakek Barrisi atau Basiri (70).

Sedangkan kedua orang tua AP (korban), yakni Hasniati (43) Taufiq (47), belum diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan di rumah kejiwaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menyebut berkas perkara tersangka paman dan kakek dinyatakan lengkap dan P21.

"Untuk berkas perkara kedua orang tua korban dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum ke penyidik Polres Gowa," ujarnya, Rabu (29/12/2021).

Alasan pengembalian berkas perkara kedua tersangka itu karena JPU meminta pemeriksaan kejiwaaan kepada mereka.

"Ini masih pemeriksaan oleh ahli terhadap kejiwaan kedua tersangka tersebut," ujarnya.

Polisi Bongkar Makam Kakak AP

Dikabarkan, AP bukan korban satu-satunya.

Kakak AP berinisial DS (22) meninggal dunia akibat perbuatan kedua orang tuanya.

Untuk mendalami informasi tersebut, polisi dari Polda Sumsel membongkar makam dari DS.

Dihimpun dari TribunTimur.com, Tim Forensik Biddokes Polda Sulsel, Polres Gowa dan Polsek membongkar makam almarhum DS, Senin (20/9/2021).

Lokasinya berada di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dari pantauan di lokasi, tampak petugas kepolisian memasang police line atau garis polisi.

Garis polisi itu menandakan agar selain petugas kepolisian dan pihak berwenang dilarang memasuki lokasi pemakaman.

Makam DS dibongkar untuk diautopsi.

Autopsi dilakukan agar penyebab kematian DS kakak dari AP korban pesugihan dapat terungkap.

Pasalnya, kematian DS diduga ada kejanggalan.

DS meninggal dunia sehari sebelum AP adiknya dianiaya oleh kedua orang tuanya, kakek, dan pamannya sendiri.

DS diduga kuat juga dianiaya dan diduga jadi korban pesugihan oleh orang tuanya sendiri.

Pihak kepolisian dari Tim Forensik Biddokes Polda Sulsel, Inafis Polres Gowa dan Polsek sementara melakukan pembongkaran makam almarhum DS untuk diautopsi.

Kesaksian Keluarga DS

Sebelumnya, keluarga korban bernama Bayu, mengaku ikut memandikan jasad DS.

Saat itu, dia mengaku melihat mulai dari dada hingga ke kepala DS terlihat mencurigakan.

"Kalau keanehan sempat lihat matanya bengkak sebelah kanan, dada DS seperti memar, sama di kepala seperti ada bekas luka benda tumpul," ujarnya, dikutip dari TribunTimur.com.

Bahkan pada wajah korban DS terdapat luka lebam.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam Pemuda yang Diduga Jadi Korban Pesugihan di Gowa

Semasa hidup DS, kata dia, adalah bertani dan sering membawa mobil.

Bahkan, DS sempat mendaftar TNI beberapa kali namun tidak lulus.

"Sebelum meninggal saya sempat berbincang dengan neneknya katanya tiga hari sebelum meninggal, DS sempat merasakan sakit pada dadanya," katanya.

4 Orang Jadi Tersangka

Polres Gowa sudah menetapkan empat orang dalam kasus ini.

Mereka adalah Hasniati (43) dan Taufiq (47) yang merupakan kedua orang tua korban, serta Udin Sauddin (44) yang merupakan paman, dan Barrisi (70) kakek korban.

AKBP Tri Goffarudin, Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tengah membesuk AP (6), bocah perempuan yang menjadi korban ritual pesugihan. Sabtu, (4/9/2021).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
AKBP Tri Goffarudin, Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tengah membesuk AP (6), bocah perempuan yang menjadi korban ritual pesugihan. Sabtu, (4/9/2021).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) (KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)

Penetapan status pelaku menjadi tersangka yakni setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.

Kasus ini juga ditangani bersama dengan unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

"Perkaranya sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Gowa dan penyidik sudah mengamankan empat orang terduga pelaku, terdiri dari ibu, bapak, paman, dan kakek korban," terang Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa, AKP Boby Rachman, dikutip dari TribunGowa.com.

Hasniati dan Taufiq masih menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Dadi Makassar.

Keduanya diduga mengalami gangguan kejiwaan.

"Sementara kedua pelaku lainya yakni paman dan kakek korban sudah diamankan di Polres Gowa," bebernya.

Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Masih Ingat AP Bocah Korban Pesugihan di Gowa? Kabarnya Kini dan Apa Kabar Kasus Dugaan Pesugihan di Gowa? Kini Berkas Perkara Paman dan Kakek Lengkap, Orang Tuanya?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas