Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Disebut ODGJ, Pelaku Pembunuhan 5 Warga di OKU Ternyata Tidak Mengalami Gangguan Kejiwaan

Setelah mendapat kepastian tentang status kejiwaan tersangka, selanjutnya polisi segera melakukan percepatan proses hukum tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat Disebut ODGJ, Pelaku Pembunuhan 5 Warga di OKU Ternyata Tidak Mengalami Gangguan Kejiwaan
Sripoku.com/Leni Juwita
Otori Effendi alias Sueb (25), pelaku pembunuhan 5 warga desa Desa Bunglai Kecamatan Peninjauan OKU saat akan dibawa ke Palembang, Sabtu (27/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Otori Efendi bin Abu Usman (32), tersangka kasus pembunuhan 5 warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Propinsi Sunatera Selatan (Sumsel) dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Sebelumnya tersangka sempat disebut sebagai ODGJ.

"Kemarin sudah kita terima hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang yang menyatakan Otori Efendi tidak mengalami gangguan kejiwaan," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk, Kamis (30/12/2021).

Otori Efendi adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap 5 warga Bunglai.

Lima warga Bunglai yang menjadi korbannya yakni, Sari Oktarina binti Saripudin (45), Hendri Jaya Bin Saripudin (33), Erni Julita binti Syarifudin (35), Endang Susanto bin Muzakir (40), Ekrom Bin Makmur (48).

Menurut Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, saat ini tersangka Otori sudah diamankan di Mapolres OKU setelah menjalani observasi di RSJ Ernalbi Bahar Palembang.

Setelah mendapat kepastian tentang status kejiwaan tersangka, selanjutnya polisi segera melakukan percepatan proses hukum tersangka.

Berita Rekomendasi

Barang bukti yang yang sudah diamankan berupa sarung senjata tajam 1 helai, baju kaos lengan pendek 1 helai, celana jeans 1 helai, sepeda motor 1 unit, dan batang kayu 1 potong.

Hingga kini polisi masih mencari penyebab atau motif di balik pembunuhan sadis di luar batas kewajaran itu.

Tersangka pelaku dikenankan Pasal 340 KHUP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukaman seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: KRONOLOGI Pemuda ODGJ di OKU Habisi 5 Orang, Pelaku Tiba-tiba Mengamuk saat Makan Siomay

Sementara itu, berdasarkan catatan Sriwijaya Post, kasus pembunuhan dengan korban satu keluarga dan 1 orang masih famili jauh ini cukup menonjol dan menyita perhatian publik.

Masyarakat OKU sebagian besar mengutuk pembunuhan sadis yang dilakukan bujangan berusia 25 tahun terhadap 5 korban.

Banyak yang mengharapkan agar tersangka tetap dihukum setimpal dengan tingkat kesalahannya.

"Sadis banget perbuatannya, harus dihukum mati," kata salah seorang warga Pasar Baru yang mengaku khawatir pasca peristiwa tragedi berdarah di Desa Bunglai. (eni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas