Pabrik Sampo Palsu Catut Merek Terkenal di Banten Terbongkar, Karyawannya Digaji Rp 15 Juta Sebulan
Aparat Polda Banten meringkus tujuh orang terdiri dari atas otak alias pelaku dan karyawan pabrik pemalsu sampo dengan merk terkenal.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Banten meringkus tujuh orang terdiri dari atas otak alias pelaku dan karyawan pabrik pemalsu sampo dengan merk terkenal.
Penengkapan dilakukan di pabrik sampo palsu yang berada di sebuah gudang di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/12/2021).
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan produksi dan perdagangan sampo dan minyak rambut palsu berawal ditemukannya ratusan saset sampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak Pakuhaji, Tangerang," kata Condro kepada wartawan di Mapolda banten, Jumat (31/12/2021).
Sejumlah barang bukti di lokasi
Saat dilakukan penggerebekan, kata Condro, petugas menemukan beberapa alat produksi.
Alat tersebut yakni mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.
Baca juga: Masker N95 Dapat Beri Perlindungan Terbaik Lawan Omicron, tapi Ahli Peringatkan Adanya Barang Palsu
Condro menjelaskan, bahan baku yang ditemukan berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.
Kemudian kemasan sampo, ratusan renteng sampo dan minyak rambut palsu siap edar.
"Saat saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya," ujar Condro.
Ada 7 pegawai dan otak aksi
Condro mengatakan, sampo dan minyak rambut tersebut mencatut merek terkenal.
Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk kosmetik tersebut.
Baca juga: Jadi Langganan Menteri Agama, Saiful Pernah Diminta Pangkas Rambut Pimpinan Ponpes Pakai Sarung
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.