Terungkap Motif Pemuda Aniaya Imam Masjid hingga Tewas di Luwu, Pelaku Tak Terima Ditegur
Pemuda menganiaya imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Yusuf Katubi, Jumat (31/12/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Kita menemukan salah satu alat bukti berupa batu yang memungkinkan digunakan untuk menganiaya korban," kata Fajar, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Imam Masjid di Luwu Sulsel Dianiaya OTK saat Hendak Salat Subuh
Baca juga: Mantan Bupati Boltim Sulut Dianiaya Preman Karena Masalah Utang, Pelaku Ditangkap Polisi
Ancaman Hukuman
Terduga pelaku, kata Fajar, terancam dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat.
“Akibat tindakan itu, terduga pelaku dikenakan ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat."
"Kemudian juncto dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan juga 340 bila memungkinkan," ungkap Fajar.
Penangkapan AP
Polres Luwu menangkap AP di sebuah rumah milik keluarganya di Belopa.
AP ditangkap personel Polres Luwu tanpa melakukan perlawanan.
Pemuda itu lalu dibawa ke Mapolres Luwu di Jalan Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
"Pelaku kita tangkap di rumah keluarganya di Belopa, setelah ditelusuri beberapa tempat, ada yang mengenali pelaku, kemudian kita amankan tanpa perlawanan," kata AKBP Fajar Dani Susanto, dikutip dari TribunTimur, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Aniaya 2 Cucunya, Seorang Nenek di Serdangbedagai Sumut Diadukan ke Polisi
Baca juga: Aniaya 2 Cucunya, Seorang Nenek di Serdangbedagai Sumut Diadukan ke Polisi
Diketahui, korban dianiaya di Masjid Nurul Ikhwan, Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 04.30 WITA saat hendak salat Subuh.
Korban mengalami luka pada bagian wajah dan meninggal dunia di rumah sakit.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunTimur/Chalik Mawardi) (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir)