Terungkap Motif Pemuda Aniaya Imam Masjid hingga Tewas di Luwu, Pelaku Tak Terima Ditegur
Pemuda menganiaya imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Yusuf Katubi, Jumat (31/12/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial AP (22) menganiaya imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Yusuf Katubi, Jumat (31/12/2021).
Pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan imam masjid tersebut meninggal.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, mengungkapkan pihaknya melakukan penyitaan alat bukti berupa rekaman CCTV.
"Dari CCTV kami telusuri dan dari hasil intoregasi terhadap tersangka AP, bahwa tersangka saat akan kembali ke rumahnya perjalanan dari rumah saudaranya yang ada di Belopa menuju rumahnya di Suli dengan menggunakan sepeda motor, tersangka hampir menabrak korban," ujarnya, Sabtu (1/1/2022), dikutip dari TribunTimur.
"Jadi ketidaksengajaan hampir menabrak almarhum pada saat almarhum mau menyeberang jalan, saat hendak menuju masjid mau melaksanakan salat subuh," ujarnya.
Baca juga: Suami di Kaltim Aniaya Istri dan Sepupunya, Emosi Lihat Keduanya Berhubungan Badan
Baca juga: Cemburu Istri Diajak Liburan Bosnya, Suami Lampiaskan Emosi ke Anak, Korban Dianiaya dengan Parang
Tak Terima Ditegur
Fajar melanjutkan, saat itu korban menegur pelaku dan pelaku tidak terima teguran tersebut.
Menurut keterangan pelaku, ada kata-kata yang tidak mengenakan dikeluarkan oleh korban.
"Seperti yang kita telusuri di petunjuk bahwa tersangka sempat menunggu korban di teras masjid."
"Si pelaku kemudian mengonfirmasi kepada korban sehingga terjadi percekcokan."
"Yang bersangkutan ditegur karena mau menabrak, ditegur tidak hati-hati," terangnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Sopir Taksi Online Terhadap Penumpang Akibat Muntah Berujung Damai
Baca juga: Harta Kekayaan Sehan Salim, Eks Bupati Boltim yang Dianiaya Perkara Utang Rp2 M, Total Rp5 Miliar
Kondisi Kejiwaan Pelaku
Fajar menyampaikan, kondisi kejiwaan pelaku dalam kondisi normal saat insiden itu terjadi.
Pelaku juga tidak dalam pengaruh alkohol atau mabuk.
"Kita menemukan salah satu alat bukti berupa batu yang memungkinkan digunakan untuk menganiaya korban," kata Fajar, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Imam Masjid di Luwu Sulsel Dianiaya OTK saat Hendak Salat Subuh
Baca juga: Mantan Bupati Boltim Sulut Dianiaya Preman Karena Masalah Utang, Pelaku Ditangkap Polisi
Ancaman Hukuman
Terduga pelaku, kata Fajar, terancam dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat.
“Akibat tindakan itu, terduga pelaku dikenakan ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat."
"Kemudian juncto dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan juga 340 bila memungkinkan," ungkap Fajar.
Penangkapan AP
Polres Luwu menangkap AP di sebuah rumah milik keluarganya di Belopa.
AP ditangkap personel Polres Luwu tanpa melakukan perlawanan.
Pemuda itu lalu dibawa ke Mapolres Luwu di Jalan Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
"Pelaku kita tangkap di rumah keluarganya di Belopa, setelah ditelusuri beberapa tempat, ada yang mengenali pelaku, kemudian kita amankan tanpa perlawanan," kata AKBP Fajar Dani Susanto, dikutip dari TribunTimur, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Aniaya 2 Cucunya, Seorang Nenek di Serdangbedagai Sumut Diadukan ke Polisi
Baca juga: Aniaya 2 Cucunya, Seorang Nenek di Serdangbedagai Sumut Diadukan ke Polisi
Diketahui, korban dianiaya di Masjid Nurul Ikhwan, Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 04.30 WITA saat hendak salat Subuh.
Korban mengalami luka pada bagian wajah dan meninggal dunia di rumah sakit.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunTimur/Chalik Mawardi) (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir)