FAKTA Guru Rudapaksa Santri di OKU Selatan, Terungkap saat Korban Melahirkan Bayi di Toilet Asrama
Pengasuh pondok pesantren bernama Moh Syukur (50) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan tega merudapaksa santrinya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Pengasuh pondok pesantren bernama Moh Syukur (50) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan tega merudapaksa santrinya.
Setelah keluar dari penjara, pelaku ternyata mendirikan pondok pesantren dan ikut menjadi salah satu pengajar.
"Betul 15 tahun lalu tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah ditahan dengan kasus serupa," terangnya.
Kini, atas perbuatannya merudapaksa santrinya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Daryono, Kompas.com/Gloria Setyvani Putri)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.