Pesan Bahar Bin Smith jika Ditahan, Minta Umat Tetap Berjuang Sampaikan Kebenaran
Pesan Bahar Bin Smith jika ditahan, minta umat tetap berjuang menyampaikan kebenaran dan jangan tunduk pada kedzaliman.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith mendatangi Polda Jawa Barat pada hari ini, Senin (3/1/2021).
Panggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpanya.
Bahar bin Smith datang ke Polda Jabar sekira pukul 12.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukum dan keluarganya.
Dalam menjalani pemeriksaan, Bahar bin Smith mengaku bakal kooperatif.
Bahar bin Smith pun menyampaikan beberapa pesannya kepada awak media sebelum menjalani pemeriksaan.
Terlebih, pesan jika dirinya ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, jika dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan, itu bentuk ketidakadilan.
Sebab, ia merasa penanganan kasusnya ini diwarnai motif politik.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ujar Habib Bahar.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," tambahnya, dikutip dari Tribun Jabar.
Bahar bin Smith juga berpesan jika dirinya kembali dipenjara, maka ia ingin umat Islam terus berjuang menyampaikan keadilan.
Sekaligus, jangan ada yang tunduk pada kedzaliman, darimana pun datangnya.
Baca juga: Datangi Polda Jabar, Bahar Bin Smith Singgung Proses Hukum Terhadap Dirinya Secepat Kilat
Baca juga: Tiba di Polda Jabar, Bahar Bin Smith Hampiri Wartawan untuk Sampaikan Pesan
"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat Islam, para ulama, para habaib, terus lah bejuang untuk menyampaikan kebenaran."
"Untuk menyampaikan keadilan jangan tunduk pada kedzaliman, dari manapun datangnya kedzaliman itu," katanya.
Bahar bin Smith juga mengatakan, baginya penjara bukan hal menakutkan.
Terlebih, dia sudah pernah mendekam di penjara sebanyak dua kali.
Pertama, gara-gara kasus penganiayaan santri dan kedua penganiayaan sopir taksi.
"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya," tambahnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dalam kasus ujaran kebencian ini, Polda Jabar telah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menaikkan status kasus ujaran kebencian menjadi penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan penyidikan laporan polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca juga: Viral Video Danrem 061/ Surya Kencana Datangi Ponpes Habib Bahar, Begini Penjelasan Kodam Siliwangi
Menurut polisi, kasus ini bermula dari ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ceramah habib Bahar di Margaasih tersebut direkam dan dibagian ke sejumlah akun media sosial.
"Perkembangannya adalah ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung."
"Setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube, kemudian disebarkan di media sosial," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
Ramadhan menjelaskan akun YouTube yang membagikan video ceramah Bahar Bin Smith berinisal TR.
Meski demikian, Ramadhan enggan mengungkap detail ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dalam ceramah yang dimaksud.
"Ujaran kebencian ini tentunya belum dilakukan pemeriksaan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Ujaran kebencian yang disampaikan pada tanggal 11 Desember 2021," jelas Ramadhan.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi.
Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi pelapor yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Jadi seluruhnya ada 34 saksi," katanya.
Baca juga: POPULER NASIONAL Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 | Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar
Selain itu, polisi juga telah melakukan penggeledahan rumah pelaku penyebar video Bahar.
Direktur Ditreskrimsus Polda, Kombes Arif Rachman, mengatakan dalam penggeledahan itu, polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti ponsel dan laptop.
Arif tidak menyebut secara rinci, di mana lokasi penggeledahan dilakukan.
"Menyita berupa satu unit HP kemudian satu unit laptop kemudian menyita juga satu akun chanel media YouTube atas nama TR kemudian satu buah email itu yang kami sita sebagai barang bukti," ujarnya, Jumat (31/12/2021), dikutip dari TribunJabar.
(Tribunnews.com/Maliana/Daryono) (Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman)