Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Nurchamim, Sekdes yang Borong Mobil Mewah untuk Anaknya, Dulunya Buruh Bangunan di Jakarta

Sekdes Gajihan viral setelah memberikan kado ulang tahun berupa tiga unit mobil mewah untuk dua anak dan satu keponakannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok Nurchamim, Sekdes yang Borong Mobil Mewah untuk Anaknya, Dulunya Buruh Bangunan di Jakarta
Instagram @patisakpore
Viral Sekdes di Pati Hadiahkan Rubicon dan HRV untuk Ulang Tahun Anaknya 

Dalam video tersebut terlihat iring-iringan mobil mewah warna hitam di jalan raya, di belakangnya terdapat tiga truk towing yang masing-masing mengangkut sebuah mobil mewah.

Truk towing pertama membawa mobil Alphard putih dengan pita warna merah.

Kemudian truk kedua mengangkut mobil Rubicon dan yang ketiga membawa mobil HRV warna putih.

Pada ketiga mobil itu juga terdapat pita merah seperti bungkus hadiah pada umumnya.

Gaji Sekretaris Desa

Lantas, berapakah gaji H Nur Chamim sebagai Sekretaris Desa?

Dikutip dari situs kominfo.go.id, gaji Perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berita Rekomendasi

Secara spesifik, gaji untuk Perangkat Desa termuat dalam Pasal 81.

Berikut ini rincian gaji Perangkat Desa berdasarkan PP tersebut:

- Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

- Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

- Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas