Aksi Bejat Pemilik Yayasan Rudapaksa Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan, Ini Pengakuan Pelaku
MS (50) pemilik yayasan sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan diringkus aparat kepolisian
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, OKU SELATAN - MS (50) pemilik yayasan sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan diringkus aparat kepolisian.
Ia ditangkap aparat unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan karena melakukan aksi rudapaksa terhadap satriwatinya hingga korban hamil dan melahirkan
Terungkapnya kasus ini, berawal saat korban berinisial S (19) melahirkan bayi prematur di toilet asrama pondok pesantren.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya.
Aparat kepolisian pun bergerak melakukan penyidikan hingga akhirnya mengamankan MS pada 28 Desember 2021.
Dari penangkapan tersebut terungkap, bila pelaku melancarkan aksinya pada 21 April 2021.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan perbuatan asusila dilakukan MS saat kondisi pesantren sepi.
Kebetulan saat kejadian santri dan santriwati banyak yang pulang ke rumah masing-masing karena sedang libur.
Baca juga: Dua Wanita Remaja Asal OKU Timur Menghilang Misterius, Awalnya Keduanya Pamit Beli Baju
"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh," kata AKBP Indra Arya Yudha.
Situasi sepi itulah dimanfaatkan pelaku MS melakukan rudapaksa terhadap gadis berusia 19 tahun tersebut.
"Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," ujarnya.
Pengakuan tersangka
MS mengaku bila dirinya hanya satu kali melakukan perbuatan tercela tersebut lantaran khilaf.
Ia pun mengaku tidak mengetahui korban melahirkan baya hasil perbuatannya bejatnya.