Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren di Kulon Progo, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Pemeriksaan kasus ini lama karena membutuhkan konsentrasi tinggi dalam menghimpun beberapa keterangan dan informasi dalam kasus ini.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Penasehat hukum AS (15), korban dugaan kasus pelecehan seksual di pondok pesantren (ponpes) di Kulon Progo, Yogyakarta meminta kepada semua pihak supaya kooperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlanjut hingga saat ini.
Apalagi kasus tersebut dialami anak di bawah umur.
Penasehat Hukum AS, Tommy Susanto mengatakan sejauh ini tidak ada intimidasi atau tekanan dari pihak luar terhadap perkara ini.
"Karena siapapun yang menghalang-halangi pemeriksaan ada pasalnya sehingga tidak ada orang yang menunda pemeriksaan," katanya saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Dijelaskannya, pemeriksaan lama karena membutuhkan konsentrasi tinggi dalam menghimpun beberapa keterangan dan informasi dalam kasus ini.
Baca juga: Bagaimana Antisipasi Pelecehan Seksual dalam Keluarga? Psikolog Beri Penjelasan
Adapun kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa AS juga sudah masuk ke dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Hingga saat ini, kata Tommy, lebih dari delapan orang sudah dipanggil untuk memberikan kesaksiannya.
"Karena sudah SPDP, semua orang yang dipanggil bukan hanya sebatas orang memberikan keterangan tapi sudah saksi. Nanti terduga pelaku dipanggil untuk memberikan kesaksian apakah menjurus ke perbuatan tertentu," ucap Tommy.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Berkeliaran di Jalanan Buat Resah Kaum Wanita di Jembrana, Ini Respons Polisi
Pihaknya sebagai penasehat hukum korban mendorong kepolisian mengungkap adakah korban lain atau terduga pelaku lainnya.
"Ini penting bagi kami untuk mengetahui perkara ini menjadi jelas dan terbuka," ungkapnya.
Tommy mengaku, sejauh ini belum mengetahui apakah terduga pelaku sudah dipanggil polisi memberikan kesaksiannya.
Namun demikian, ia berharap Polres Kulon Progo tetap menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU).
Dikatakan Tommy, korban sudah menjalani visum et repertum psikiatrikum (VeRP).
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Pelecehan Seksual dalam Kasus Sopir Taksi Online Aniaya Penumpang di Tambora
Dia saat ini tengah fokus menjalani trauma healing sehingga ditempatkan di sebuah safe house.
Upaya ini dilakukan agar korban siap untuk menghadapi persidangan ke depannya. (Sri Cahyani Putri)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Update Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Kulon Progo, Delapan Orang Sudah Dimintai Keterangan