Fakta Habib Bahar bin Smith Ditahan, Jadi Tersangka Terkait Ceramahnya pada 11 Desember 2021
Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Tidak hanya menetapkan status tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadap Habib Bahar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa Habib Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022).
Dihimpun Tribunnews.com, Selasa (4/11/2022), berikut fakta terkini kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Habib bahar:
1. Tersangka Penyebaran Berita Bohong
Habib Bahar menjadi tersangka penyebaran berita bohong berkaitan dengan ceramahnya di Margaasih, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Hal itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.
Baca juga: IPW Bandingkan Kasus Bahar Bin Smith dengan Denny Siregar, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih
Baca juga: POPULER Regional: Rekontruksi 3 TNI Tabrak Sejoli di Nagreg | Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka
Menurut Kombes Pol Arief, kasus berita bohong itu berawal dari laporan seseorang yang berinisial TNA perihal ceramah Habib Bahar.
"Berkaitan dengan ceramah BS yang mengandung berita bohong yang kemudian diupload oleh TR ke YouTube dan kemudian disebarkan sehingga viral. Itulah yang menjadi pokok perkara yang disidik Polda Jabar," katanya, Senin (3/1/2022), dikutip dari video KompasTV.
Kombes Pol Arief menerangkan, dalam memeriksa kasus ini, polisi telah memeriksa 33 saksi dan 19 ahli.
Polisi juga telah menyita 12 barang bukti.
Polda Jabar akhirnya menetapkan tersangka kepada Habib Bahar dan TR setelah dilakukannya pemeriksaan dan juga gelar perkara.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, pemeriksaan hari ini dan gelar perkara hari ini, penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, telah dapat meningkatkan status BS dan TR menjadi tersangka," terangnya.
2. Ditahan