Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Habib Bahar bin Smith Ditahan, Jadi Tersangka Terkait Ceramahnya pada 11 Desember 2021

Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong. 

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta Habib Bahar bin Smith Ditahan, Jadi Tersangka Terkait Ceramahnya pada 11 Desember 2021
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan. 

Kombes Pol Arief mengatakan terdapat alasan subjektif dan objektif terkait penahanan ini. 

Alasan subjektifnya, Polisi menganggap Habib Bahar dan TR dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

"Alasan objektif bahwa ancaman terhadap pasal-pasal kepada tersangka di atas 5 tahun penjara," ujarnya. 

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith ke Polda Jabar

Adapun pasal-pasal yang digunakan menjerat Habib Bahar yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

3. Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta langsung mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Jabar.

Berita Rekomendasi

"Kami semalam langsung dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan, saat dihubugi, Selasa (4/1/2022), dikutip dari TribunJabar

Tak hanya mengajukan penangguhan penahanan, Kuasa Hukum juga bakal menempuh upaya hukum lainnya. 

"Dan tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.

Baca juga: Polisi Ringkus 10 Orang Pengeroyok Anggota Baharkam Polri di Tanjung Priok

Ichwan menyebut, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya merupakan bukti keadilan di Indonesia sudah mati.

"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," ucapnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas