Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kepala Desa di Nias Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis Pj Kepala Desa Hilihoru Nias Selatan Yamuria Halawa kini divonis 4 tahun penjara

Editor: Erik S
zoom-in Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kepala Desa di Nias Selatan Divonis 4 Tahun Penjara
net
Ilustrasi Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis Pj Kepala Desa Hilihoru Nias Selatan Yamuria Halawa kini divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi dana desa 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis Pj Kepala Desa Hilihoru Nias Selatan Yamuria Halawa kini divonis 4 tahun penjara, Senin (3/1/2022).

Kepala desa tersebut terbukti korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang merugikan negara Rp 452 juta.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan,"  hakim ketua Asad Lubis .

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 436 juta, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu mambayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata hakim.

Baca juga: Pesta Narkoba Bareng Mahasiswi, Iptu Eko Divonis 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Dikatakan hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya," urai hakim.

Berita Rekomendasi

Dikatakan hakim perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Selain Kasus Pemalsuan Dokumen, Adik Irwansyah Juga Terjerat Dugaan Korupsi Rp 4,3 Miliar

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukuknya dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Solidaritas Telaumbanua menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut berbeda tipis dengan tuntutan Tim JPU yang sebelumnya menuntut subsidar UP selama 1 tahun terhadap terdakwa.

Sementara itu dalam dakwaan JPU menuturkan, terdakwa bersama perangkat desa lainnya menetapkan sejumlah kegiatan yang ditampung dalam APBDes Hilihoru.

Diantaranya untuk kegiatan penyedia penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa, penyediaan operasional setiap rapat selama setahun, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dan Pelaksana Kegiatan Fidelis Bulolo.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi kegiatan pemeliharaan jalan desa dengan waktu pelaksanaan 12 bulan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 409.947.662.

Baca juga: Polda Jabar Juga Tetapkan Tersangka Penggugah Video Ceramah Bahar Bin Smith

Pemeliharaan jembatan desa dengan RAB Rp158.618.367, ditandatangani terdakwa dengan pelaksana kegiatan Syukur Nduru. Kegiatan pemuda dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI sebesar Rp14.550.000 yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dengan pelaksana kegiatan yaitu Tuhozisokhi Halawa.

Bimbingan Teknis (Bimtek) aparat desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp45 juta dan kegiatan lainnya. Namun dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nisel, sejumlah laporan kegiatan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Belakangan diketahui usai mencairkan dana desa terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya, perbuatan tersebut dilakukan bersama Margaret Harita selaku Kaur Keuangan Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan.

Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 452.960.405.

(Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KEPALA Desa Hilihoru Nisel Sempat Menangis Minta Dibebaskan, pada Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas