Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepsek di Batam Korupsi Dana BOS Rp 830 Juta, Dipakai Liburan ke Malaysia Bersama Keluarga

Kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku gunakan uangnya untuk liburan bersama keluarga.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
zoom-in Mantan Kepsek di Batam Korupsi Dana BOS Rp 830 Juta, Dipakai Liburan ke Malaysia Bersama Keluarga
Kolase Tribunnews.com: TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
(Kiri) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat membawa eks Kepala Sekolah SMAN 1 Batam berinsial MC, Senin (3/1/2022) dan (Kanan) Foto tersangka kasus korupsi dana BOS. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui yang menjadi pelakunya mantan kepala sekolah SMAN 1 Batam berinisial MC.

Kini MC sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/1/2022) kemarin.

Pria paruh baya ini juga sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kepala Desa di Nias Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

Beraksi sejak tahun 2017

Dihimpun dari TribunBatam.id, MC diduga telah melakukan aksinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite selama 3 tahun.

Terhitung dari tahun 2017 sampai 2019.

BERITA REKOMENDASI

Padahal, dana bantuan tersebut sedianya diperuntukkan kepada siswa yang tidak mampu.

Akibat ulah MC, negara mengalami kerugian hingga Rp 830 juta.

Uang ratusan juta itu digunakan MC untuk berlibur ke Malaysia bersama keluarga dan guru-guru yang lain.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat membawa eks Kepala Sekolah SMAN 1 Batam berinsial MC, Senin (3/1/2022).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat membawa eks Kepala Sekolah SMAN 1 Batam berinsial MC, Senin (3/1/2022). (TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Ditetapkan sebagai tersangka

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi menjelaskan, MC sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Benar yang bersangkutan berinisial MC sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari Kompas.com.

Kini, pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu ditahan di Rutan Barelang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas