Modus Janji Dinikahi jika Hamil, Pemuda di Lampung Rudapaksa Siswi SD, Korban Dipaksa Masuk Kamar
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Pelakunya seorang pemuda dan korbannya siswi SD.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial SM.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
Ia tinggal di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
Sementara korbannya siswi Sekolah Dasar (SD) kelas 5 berinisial E (11).
Modus yang digunakan pelaku adalah berjanji menikahi korban jika hamil.
Baca juga: Pria Mabuk di Sulsel Rudapaksa Anak Tirinya, Beraksi saat Korban Tertidur, Pelaku Kini Buron
Selain itu, pelaku juga memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, Senin (03/01/2011), membenarkan kasus ini.
Kini pelaku sudah berhasil diamankan.
"Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial A (44), warga Kecamatan Banjar Margo, ke Mapolsek Banjar Agung.
"Laporan A ini setelah mendapatkan cerita langsung dari anak kandungnya yang merupakan perempuan berinisial E (11)," ungkap Abdul Mutolib.
Baca juga: Gadis yang Memiliki Keterbelakangan Mental di Sikka NTT Jadi Korban Rudapaksa Pria Berusia 65 Tahun
Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 5 SD telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban pada hari Minggu (26/12/2021), pukul 13.00 WIB, datang sendirian ke rumah pelaku untuk mengambil paket.
Saat sedang mengambil paket tiba-tiba lengan kanan korban ditarik oleh pelaku dan mulut korban dibekap oleh pelaku dengan tangan kirinya.
Sedangkan tangan kanan pelaku menarik korban hingga masuk ke dalam kamar pelaku.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengancam tidak akan memberikan paket bila korban tidak mau menuruti kemauannya.
"Pelaku langsung merudapaksa korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp 150 ribu kepada korban," papar Kompol Mutolib.
Ketika itu, pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi.
"Selain itu pelaku juga meminta celana dalam milik korban," kata Kapolsek.
Baca juga: Siswi SMA di Penajam Paser Utara Dirudapaksa Teman Ayah, Pelaku Todong Parang ke Arah Leher Korban
Korban lalu pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil paket.
Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melapor ke Mapolsek Banjar Agung.
"Kurang dari 10 jam pelaku ini sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," imbuh Kapolsek.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Datang Ambil Paket, Bocah Kelas 5 SD di Tuba Lampung Jadi Korban Asusila Karyawan Swasta
(TribunLampung.co.id/Endra Zulkarnain)