Penetapan Habib Bahar Jadi Tersangka Hanya Selang Beberapa Hari, Kuasa Hukum: Proses Terlalu Cepat
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta memberikan tanggapannya terkait penetapan Habib Bahar bin Smit sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta memberikan tanggapannya terkait penetapan Habib Bahar bin Smit sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Ichwan menilai proses penetapan tersangka pada Habib Bahar ini terkesan terlalu cepat.
Pasalnya hanya berselang beberapa hari saja sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Ichwan mengungkapkan, dari dikeluarkannya SPDP, dua hari kemudian Habib Bahar dipanggil polisi.
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Donasi untuk Bahar Bin Smith, Ini Reaksi Pengacara
Kemudian dua hari berselang Habib Bahar langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan dilansir Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Lebih lanjut, Ichwan menuturkan, hal ini akan berbeda jika pelaporan dilakukan pada pihak yang tidak mengkritik pemerintah.
Pasalnya, menurut Ichwan ada beberapa tokoh lain yang cenderung tidak tersentuh proses hukum.
"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ucapnya.
Baca juga: Polda Jabar Juga Tetapkan Tersangka Penggugah Video Ceramah Bahar Bin Smith
Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Jabar
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan Polda Jawa Barat (Jabar) menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penceramah tersebut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya kepolisian menerima laporan bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Ia dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.