Penetapan Habib Bahar Jadi Tersangka Hanya Selang Beberapa Hari, Kuasa Hukum: Proses Terlalu Cepat
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta memberikan tanggapannya terkait penetapan Habib Bahar bin Smit sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
Kemudian pihak Polda Metro Jaya melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jabar karena lokasi kejadian berada di wilayah Bandung.
Baca juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Terkait 6 Laskar FPI yang Meninggal, Pengacara Tuding Ada Sponsor
Diketahui, Bahar bin Smith tiba di Polda Jabar, Senin (3/1/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Ia mendatangi Polda Jabar bersama penasehat hukum dan rombongan keluarganya setelah menerima surat panggilan dari polisi.
Saat mendatangi Polda Jabar, Bahar bin Smith tampak mengenakan peci putih dan memakai kaca mata hitam.
Dengan rambut merah gondrong terurai, Bahar Bin Smith tampak memakai kemeja putih serta sorban di bahu.
Ia datang menggunakan mobil mewah Toyota Alphard, di jarinya, pun terselip batu ali.
Baca juga: IPW Bandingkan Kasus Bahar Bin Smith dengan Denny Siregar, Polisi Diminta Jangan Tebang Pilih
Saat turun, dia tidak melepas kaca mata hitamnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan bila Bahar bin Smith mulai menjalani pemeriksaan sekira pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith berakhir sekira pukul 21.00 WIB.
"Tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Untuk BS, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sekarang ditahan," kata Ibrahim dihubungi, Senin (3/1/2021) malam.
Tak hanya Bahar bin Smith, Polda Jabar pun menetapkan seseorang berinisial TR sebagai tersangka.
Baca juga: Fakta Habib Bahar bin Smith Ditahan, Jadi Tersangka Terkait Ceramahnya pada 11 Desember 2021
Dalam kasus ini, TR berperan sebagai orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith ke ke YouTube.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar pun melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.