Propam Polda Kaltim Amankan Oknum Polisi Berpangkat Bripda karena Lakukan Penganiayaan
Saat menganiaya, diduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras alias miras sehingga tidak dapat mengontrol emosinya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Zein Rahmatullah
TRBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Bripda RZ (23) diamankan Propam Polda Kaltim.
Ia menjadi tersangka kasus tindak pidana penganiayaan.
Kejadiannya sendiri di rumah kos korban yang berinisial AM (31), diperkirakan pukul 07.00 Wita pagi pada Minggu (1/1/2022) lalu.
AM yang baru pulang bekerja mendapat mendapat pukulan tangan kosong ke tubuh korban berkali-kali.
Korban lantas mengadukan hal tersebut ke Polresta Balikpapan.
Baca juga: Pelaku Asusila terhadap Siswi SMA di Penajam Kaltim Dilepas Setelah Satu Hari Ditahan Polisi
Pasca-insiden tersebut, lantas dilakukan penangkapan terhadap pelaku RZ dan digiring ke Mapolda Kaltim.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
"Setelah kejadian, langsung diamankan oleh personel kita dari Propam Polda.
Langsung diperintahkan Bapak Kapolda untuk diamankan di sel dan di proses selanjutnya," ujar Yusuf, Selasa (4/1/2022), ditemui di ruangannya.
Ditanya motif, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras alias miras sehingga tidak dapat mengontrol emosinya.
"Jadi korban pulang, sudah ditunggu disana oleh pelaku.
Terus motifnya (belum tau) gimana, main pukul aja," lanjut Yusuf.
Pelaku sendiri akan diproses oleh pihak Polresta Balikpapan lantaran korban yang melaporkan kesana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.