Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Propam Polda Kaltim Amankan Oknum Polisi Berpangkat Bripda karena Lakukan Penganiayaan

Saat menganiaya, diduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras alias miras sehingga tidak dapat mengontrol emosinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Propam Polda Kaltim Amankan Oknum Polisi Berpangkat Bripda karena Lakukan Penganiayaan
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - Bripda RZ (23) diamankan Propam Polda Kaltim karena menjadi tersangka kasus tindak pidana penganiayaan 

Adapun untuk penindakannya, kata dia, mengacu pelanggaran kode etik karena menyangkut perbuatan pidana.

Baca juga: Viral Seorang Ibu Petugas Kebersihan Jadi Korban Begal, Dianiaya hingga Lebam dan Motor Dirampas

Dimana setelah dijalankan persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, tinggal melihat keputusan Majelis Hukum. Dijelaskan, jika nantinya akan berlanjut ke sidang kode etik.

"Ancaman terberatnya sampai dengan pemecatan, PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Kalau putusan kan nanti ya. Kita nggak bisa sampaikan," tegas Yusuf.

Yusuf menekankan, berkaca dari kejadian ini, sebagaimana diamanatkan Kapolri, pihaknya tidak akan segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran pidana.

"Pokoknya anggota melakukan pelanggaran apalagi pidana, karena polisi itu sudah masuk dalam ranah pidana umum, memenuhi unsur pidana umum, kita tindak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Oknum Anggota Polda Kaltim Berpangkat Bripda Diamankan Usai Lakukan Penganiayaan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas