5 FAKTA Pasutri Lansia di PALI Dihabisi Tetangga: Dendam Gegara Buah Rambutan, Terancam Hukuman Mati
Kasus tewasnya pasangan suami istri lansia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Ini fakta-faktanya:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
![5 FAKTA Pasutri Lansia di PALI Dihabisi Tetangga: Dendam Gegara Buah Rambutan, Terancam Hukuman Mati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/5-fakta-pasutri-lansia-di-pali-dihabisi-tetangga-dendam-gegara-buah-rambutan-terancam-hukuman-mati.jpg)
2. Pelaku ternyata tetangga korban
Usai kejadian, polisi dari jajaran Polres Pali melakukan pedalaman hingga berhasil mengamankan pelaku.
Terungkap ternyata orang yang tega menghabisi korban adalah Dd.
Pemuda 27 tahun itu merupakan tetangganya korban.
Kapolres PALI, AKBP Agus Rizal Triadi mengatakan, identitas pelaku terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara.
"Topi korban tertinggal disekitar TKP. Dalam topi tersebut ditemukan terselip kaca untuk alat hisap narkoba jenis sabu," terang Rizal.
Baca juga: FAKTA Finalis MasterChef Malaysia, Etiqah, Didakwa Bunuh ART Indonesia, Terancam Hukuman Mati
Saat ini tersangka bersama barang bukti kapak, televisi serta tabung gas 3kg telah diamankan di Mapolres Pali.
"Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur dengan lima lubang peluru di kedua kaki tersangka, karena perbuatannya sudah terbilang sadis," ujarnya.
Agus menambahkan, Dd sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
3. Dendan dipicu buah rambutan
Dd dihadapan polisi mengakui semua perbuatannya.
Ia tega menghabisi kedua tetangganya karena dendam dan sakit hati.
"Saya sakit hati pak. Saya minta buah rambutan depan halaman rumahnya, malah menghina saya dan orangtua saya," Dd.
Baca juga: 5 Fakta Geger Video Ceramah Ustaz Hina Makam Keramat di Lombok