Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Pasutri Lansia di PALI Dihabisi Tetangga: Dendam Gegara Buah Rambutan, Terancam Hukuman Mati

Kasus tewasnya pasangan suami istri lansia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Ini fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
zoom-in 5 FAKTA Pasutri Lansia di PALI Dihabisi Tetangga: Dendam Gegara Buah Rambutan, Terancam Hukuman Mati
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Reigan
(Kiri) Tersangka Dd (27) yang tega habisi pasangan lansia gegara buah rambutan dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi pihak berwajib. 

2. Pelaku ternyata tetangga korban

Usai kejadian, polisi dari jajaran Polres Pali melakukan pedalaman hingga berhasil mengamankan pelaku.

Terungkap ternyata orang yang tega menghabisi korban adalah Dd.

Pemuda 27 tahun itu merupakan tetangganya korban.

Kapolres PALI, AKBP Agus Rizal Triadi mengatakan, identitas pelaku terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara.

"Topi korban tertinggal disekitar TKP. Dalam topi tersebut ditemukan terselip kaca untuk alat hisap narkoba jenis sabu," terang Rizal.

Baca juga: FAKTA Finalis MasterChef Malaysia, Etiqah, Didakwa Bunuh ART Indonesia, Terancam Hukuman Mati

Saat ini tersangka bersama barang bukti kapak, televisi serta tabung gas 3kg telah diamankan di Mapolres Pali.

Berita Rekomendasi

"Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur dengan lima lubang peluru di kedua kaki tersangka, karena perbuatannya sudah terbilang sadis," ujarnya.

Agus menambahkan, Dd sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

3. Dendan dipicu buah rambutan

Dd dihadapan polisi mengakui semua perbuatannya.

Ia tega menghabisi kedua tetangganya karena dendam dan sakit hati.

"Saya sakit hati pak. Saya minta buah rambutan depan halaman rumahnya, malah menghina saya dan orangtua saya," Dd.

Baca juga: 5 Fakta Geger Video Ceramah Ustaz Hina Makam Keramat di Lombok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas