5 FAKTA Pasutri Lansia di PALI Dihabisi Tetangga: Dendam Gegara Buah Rambutan, Terancam Hukuman Mati
Kasus tewasnya pasangan suami istri lansia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Ini fakta-faktanya:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
4. Kronologi kejadian
Ia kemudian membeberkan kronologi kejadian bermula pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Saat itu ia meminta izin untuk mengambil buah rambutan di halaman rumah kedua korban.
Namun pelaku dihina oleh korban.
Dengan rasa kesal yang masih memuncak, tersangka Dudung pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib kembali mendatangi rumah korban dengan mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.
Setelah masuk ke dalam rumah korban, tersangka langsung menghabisi korban Sumini yang sedang tidur tengkurap atau tertelungkup menggunakan kapak yang ia temukan dalam rumah tersebut.
Kemudian, tersangka kembali melakukan pembunuhan terhadap korban Marsidi yang juga sedang tidur.
Baca juga: FAKTA Wanita di Banggai Azan Salat Jumat, Kelabuhi Pengurus Masjid, Berpenampilan Mirip Laki-laki
5. Berniat bakar rumah korban
Dd mengaku, usai beraksi ia berniat membakar rumah korban.
"Untuk menghilangkan jejak, saya berniat untuk membakar rumah dan mayatnya. Namun tidak ketemu korek api. Sehingga, televisi dan tabung gas saya bungkus kain," ujarnya.
Dijelaskan, pada malam itu sekira pukul 21.00 Wib, cucu korban sempat pulang ke rumah. Namun dengan sigap tersangka mematikan lampu dalam rumah.
"Beruntung, cucunya tidak ada di dalam rumah," katanya.
Usai melancarkan aksi kejinya itu, tersangka Dudung langsung pergi ke kolam pemancingan tak jauh dari lokasi kejadian.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Reigan Riangga)