8 Jenazah PMI yang Tenggelam di Peraian Malaysia Dipulangkan
Delapan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dipulangkan dari Johor, Malaysia,Selasa (4/1/2022).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM- Delapan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dipulangkan dari Johor, Malaysia,Selasa (4/1/2022).
PMI ilegal tersebut merupakan korban kapal tenggelam di pantai Tanjung Balau, Johor Bahru.
Jenazah tersebut dijemput menggunakan kapal KP Laksmana 7012 milik Korpolairud Mabes Polri dan dipimpin Kaops Satgas Misi Kemanusiaan, Irjen Pol Johni Asadoma.
Sebelumnya, Satgas sudah menjemput 11 jenazah dari 22 (sebelumnya disebutkan 21) PMI yang ditemukan meninggal dalam kecelakaan tersebut.
Saat ini masih ada tiga jenazah PMI lagi yang belum dipulangkan karena masih dalam proses identifikasi.
Johni menyebutkan, setelah identifikasi selesai, kemungkinan jenazah itu akan dimakamkan di Malaysia, tidak dipulangkan ke Indonesia karena kondisinya tidak memungkinkan.
Baca juga: Kapal Pengangkut PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia Tak Berangkat dari Pelabuhan Resmi
Seperti diketahui, musibah tenggelamnya kapal itu terjadi saat pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia, Rabu (15/12/2021) lalu.
Jumlah PMI yang hendak diselundupkan 50 orang.
Johni menyebutkan, sebanyak 22 orang tewas 13 selamat dan 15 lainnya dinyatakan hilang.
Dari informasi yang dihimpun, diperkirakan ada korban yang masuk dalam daftar hilang tersebut selamat dan saat ini mereka berada di permukiman daratan Malaysia.
Sebab, jika korban sudah meninggal dunia, biasanya akan cepat ditemukan di pantai.
Selain itu, lokasi tenggelamnya boat hantu ini di bibir pantai atau 0,3 mil dari garis pantai.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus PMI Ilegal ke Malaysia
Polisi telah menangkap otak pelaku pengiriman PMI ini, yakni Susanto alias Acing di Bintan, Minggu (1/1/2022).
Dua kaki tangannya lebih dulu ditangkap di Batam, yakni Juna Iskandar dan Agus Salim.