Tak Terima Cintanya Kandas, Pemuda di Banyumas Sebar Foto Syur Mantan Kekasih di Media Sosial
Tak terima cintanya kandas, AJ (25) tega menyebarkan foto syur mantan kekasihnya berinisial DV (21) di media sosial.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Tak terima cintanya kandas, AJ (25) tega menyebarkan foto syur mantan kekasihnya berinisial DV (21) di media sosial.
Atas perbuatannya, kini pemuda warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tersebut harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan pelaku menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan Whatsapp.
"Itu dilakukan pada periode Februari hingga April 2020," ujar Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/1/2022).
Kompol Berry mengungkapkan, pelaku juga mengirimkan print out foto tersebut ke rumah korban.
Diketahui pelaku dan korban menjalin cinta sejak 2017.
Baca juga: Fakta Wanita di Banyumas Dihabisi Kekasih Gelapnya, Korban Disetrum Gegara Tagih Utang Rp 4 Juta
Hingga pada akhir 2019, korban memutuskan hubungan dengan pelaku karena sering meminta foto vulgar melalui aplikasi perpesanan.
"Pelaku meminta foto vulgar korban mulai awal 2019. Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus," katanya.
Seusai putus, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar tersebut apabila korban tidak bersedia menemui dirinya.
Namun ancaman tersebut diabaikan korban.
Baca juga: Pasutri di Banyumas Bertarung Dalam Pilkades Karangrau, Ini Alasannya
Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos.
Sekira Oktober 2020, pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu.
"Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada Oktober 2020," jelasnya.
Mengetahui telah dilaporkan polisi, pelaku kemudian kabur.
Baca juga: Pemuda Banyumas Bobol Jendela Kamar Gadis Remaja, Ini yang Dilakukannya
"Pada 2021 ada informasi keberadaan pelaku di Jakarta. Namun kami mencari yang bersangkutan tidak ketemu. Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ungkapnya.
Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penulis: Permata Putra Sejati
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Alasan AJ Warga Kemranjen Banyumas Ini Sebar Foto Vulgar di Medsos, Tak Terima Diputus Sepihak