Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Tinggi, Warga Keberatan dan Minta Ditinjau Ulang
Tarif baru parkir di Kota Bandung yang baru diberlakukan mulai 1 Januari 2022 dirasakan warga sangat mahal. Berharap Pemkot Bandung meninjau ulang.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menerapkan kebijakan baru tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Tarif baru parkir di Kota Bandung mulai berlaku 1 Januari lalu. Besarannya tergantung jenis kendaraan dan zonasi.
Semuanya diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir. Tarif parkir dibagi tiga zona.
Untuk zona pusat kota, pengendara kendaraan golongan I seperti truk kontainer dan sejenisnya, harus membayar parkir Rp 7.000 untuk setiap jamnya.
Tarif serupa juga dikenakan untuk kendaraan golongan II seperti bus dan truk.
Untuk kendaraan golongan III seperti mobil, mobil boks, dan pikap, ditarif Rp 5.000 per jam.
Adapun kendaraan golongan IV seperti sepeda motor ditarif Rp 3.000 untuk setiap jamnya.
Sebelumnya, tarif parkir kendaraan golongan III di zona ini hanya Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya, sementara untuk sepeda motor hanya Rp 1.500 untuk jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya.
Di zona penyangga, tarif parkir baru untuk kendaraan golongan I dan II sedikit lebih kecil, yakni Rp 6.000 untuk setiap jam.
Kendaraan golongan III Rp 4.000 per Jam, sementara kendaran golongan IV Rp 2.000 per jam.
Di zona pinggiran, tarif parkir kendaraan sama dengan tarif parkir di zona penyangga, kecuali untuk kendaraan golongan III, yang sedikit lebih murah, yakni Rp 3.000 per jam.
Keberatan dan Wajar
Sejumlah warga yang ditemui Tribun, kemarin, mengaku tak keberatan dengan kenaikan tarif parkir ini.
Bayu Muharram (33), misalnya. Warga Jalan Kopo ini mengaku setuju dengan penyesuaian tarif parkir tersebut.