Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Tinggi, Warga Keberatan dan Minta Ditinjau Ulang
Tarif baru parkir di Kota Bandung yang baru diberlakukan mulai 1 Januari 2022 dirasakan warga sangat mahal. Berharap Pemkot Bandung meninjau ulang.
Editor: cecep burdansyah
Namun, dia berharap, penyesuaian tarif parkir ini dibarengi dengan adanya perbaikan infrastruktur parkir.
"Setuju saja selama ini masih dalam tarif yang wajar. Saya mendukung kebijakan itu. Ya kalau bisa dibarengi dengan pelayanan parkir yang baik," katanya saat ditemui di Asia Afrika.
Hal senada diungkapkan Triastopo Iyog (38), warga Rancasari. Menurutnya, tarif sepeda motor di zona pusat kota Rp 3.000 masih berada di angka wajar dan terjangkau.
"Enggak masalah, yang terpenting bisa hadirkan parkir yang tertib dan rapi dengan tidak mengambil terlalu banyak bahu jalan," katanya, juga di Jalan Asia Afrika.
Namun, berbeda dengan keduanya, Hakim Nur (30), warga Pasteur mengaku keberatan.
Menurutnya, banyak sarana-sarana infrastruktur parkir yang masih belum layak, terutama ada beberapa mesin parkir yang rusak.
"Kalau pun mau naik, harusnya jangan menjadi Rp 3.000. Harusnya sepeda motor itu cukup Rp 2.500 untuk di pusat kota," ujarnya.
Baca juga: Kampung Adat Miduana yang Terlupakan Padahal Terdapat Peninggalan Kebudayaan Sunda 2000 Tahun Lalu
Ditinjau Ulang
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kota Bandung, Cecep Darmawan, menyarankan agar kebijakan Pemerintah Kota Bandung itu ditinjau ulang.
Menurutnya, Pemkot Bandung seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu secara komprehensif terkait potensi dan capaian target dari tarif parkir selama ini. Tidak tiba-tiba menaikkannya.
"Bila tujuan kebijakan tersebut untuk mencapai target dari bidang parkir yang dapat berimbas pada pendapatan asli daerah, seharusnya yang dilakukan adalah menghitung dan memaksimalkan potensi parkir yang ada, bukan justru menaikkan besaran tarif parkirnya. Jadi orang yang bayar parkirnya jadi banyak, bukan orang bayar parkirnya jadi besar dan memberatkan masyarakat," ujarnya kepada Tribun Jabar saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/1).
Selain itu, ujar Cecep, menaikkan besaran tarif parkir juga merupakan kebijakan yang tidak populis, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang menurun akibat terdampak pandemi Covid-19.
Dalam kondisi seperti ini, menurut Cecep, pemerintah seharusnya memberikan kebijakan relaksasi bagi masyarakat, termasuk di bidang perparkiran. Bukan sebaliknya.
"Sebelum mengeluarkan kebijakan ini, apakah Pemkot Bandung juga sudah mengevaluasi potensi-potensi parkir yang didapatkan dan yang hilang? Karena, saat ini, sebenarnya kan banyak tuh lahan-lahan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga. Jangan sampai potensi yang harusnya masuk ke kas pemerintah daerah, malah ini ke yang lain dan menguntungkan pihak ketiga tadi," ucapnya.