Bripda IR Dilaporkan Terkait Penggelapan Sepeda Motor: Pelaku Awalnya Hanya Meminjam
Bripda IR, anggota Polres Lampung Timur dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Bripda IR, anggota Polres Lampung Timur dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung, Rabu (5/1/2022).
Pelapor adalah Laorensiana (35) warga Tanjung Gading, Kedamaian, Bandar Lampung.
Laorensiana mengungkapkan penggelapan sepeda motor yang dilakukan Bripda IR terjadi pada 19 Desember 2021.
Korban mengaku, hubungan dengan IR hanya sebatas teman.
Saat itu IR datang ke kontrakannya untuk meminjam sepeda motor beat BE 2179 AEN.
Baca juga: Kodam I/BB Bentuk Tim Selidiki Dugaan Oknum Aniaya Petani dan Anak-anak di Deliserdang
"Alasannya pinjam motor saya, katanya mau pulang ke rumah untuk ganti baju," kata Laorensiana, Kamis (6/1/2022).
Karena sudah lama kenal dengan IR, akhirnya korban mempercayai motor tersebut dipinjam oleh IR.
Menurut Laorensiana, di Bandar Lampung IR tinggal bersama keluarganya di wilayah Kemiling.
"Karena teman jadi saya pinjemin, tapi nyatanya sampai sekarang ini belum juga dipulangkan," kata Laorensiana.
Laorensiana mengaku, sudah berkali-kali menghubungi IR dari tanggal 19 Desember - 21 Desember.
Namun nomor yang dihubungi itu tak kunjung memberikan jawaban. Kekhawatiran korban makin memuncak setelah nomor IR tak bisa lagi dihubungi.
"Tanggal 21 Desember mulai hilang kontak. Akhirnya saya datangi keluarganya," kata Laorensiana.
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Penyelundupan Imigran Gelap, Polri: Masih Didalami
Pertemuan korban dengan keluarga IR juga tak menemukan titik terang. Bahkan keluarga IR meminta Laorensiana untuk menunggu sebentar karena IR memang lagi ada masalah pekerjaan.
Setelah ditunggu beberapa hari, pihak keluarga IR tak kunjung memberikan kabar terbaru mengenai keberadaan IR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.