Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP, Begini Penjelasan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Riau masih meneliti berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP, Begini Penjelasan Kejaksaan
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau masih meneliti berkas perkara kasus pencabulan mahasiswi UNRI dengan tersangka Dekan FISIP, Syafri Harto.

Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini.

Ini merupakan pelimpahan berkas kedua, setelah pada pelimpahan berkas pertama kali dari penyidik polisi ke jaksa, dinyatakan belum lengkap. Sehingga berkas dikembalikan ke penyidik, guna dilengkapi.

"Saat ini berkas masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, masih berproses," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Dari 11 Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Kalsel, Hanya satu yang Berani Lapor Polisi

Jika nanti berkas dinyatakan lengkap disebutkan Marvel, maka selanjutnya akan diagendakan tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun sebaliknya, kalau berkas masih belum lengkap, maka akan dikembalikan lagi ke penyidik.

Tersangka Syafri Harto, dalam hal ini tidak ditahan oleh penyidik, meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

Baca juga: FAKTA Ayah Cabuli Anaknya dari SD sampai SMK, Korban Diabaikan saat Lapor ke Ibu dan Kakak

Kendati demikian, tersangka Syafri Harto dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis.

Syafri Harto, juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021). Dirinya dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik yang memeriksanya.

Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Baca juga: Tokoh Agama di Kalimantan Selatan jadi Tersangka Kasus Pencabulan: Modus Ritual Mandi

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang.

(Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul UPDATE Pencabulan Mahasiswi UNRI dengan Tersangka Dekan FISIP, Berkas Perkara Masih Diteliti Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas