Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Desa di Jeneponto Sulawesi Selatan Ditahan Terkait Pemalsuan Ijazah

Muh Said, kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, Sulawesi Selatan ditahan di Polres Jeneponto.

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Desa di Jeneponto Sulawesi Selatan Ditahan Terkait Pemalsuan Ijazah
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi Muh Said, kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, Sulawesi Selatan ditahan di Polres Jeneponto. 

TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO- Muh Said, kepala Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, Sulawesi Selatan ditahan di Polres Jeneponto.

Ia ditahan karena diduga kuat memalsukan sejumlah data saat pendaftaran Pilkades 2015 dan 2021 lalu.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim saat konferensi pers di aula Mapolres Jeneponto, Kamis (6/1/2022).

"Kita tetapkan sebagai tersangka kades Pappalluang pada tanggal 31 Januari malam dengan dugaan pemalsuan data," kata AKP Hambali .

Baca juga: Pelajaran Serial Layangan Putus dari Sudut Pandang Sosiolog

Lanjutnya, saat oknum kepala desa ditetapkan tersangka pada saat itu.

Pihak penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Setelah kita tetapkan tersangka. Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 6 Januari 2022: Tambah 533 Kasus Baru, 7 Kematian Harian

Berita Rekomendasi

Kepala Desa Pappalluang dikenakan pasal 266 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ditanya soal data apa saja yang dipalsukan oleh kepala desa Pappalluang saat melengkapi berkasnya.

Ia hanya menyebutkan satu data yaitu Ijazah, padahal diduga masih ada data lain yang ikut dipalsukan.

"Salah satunya ijazah," singkatnya AKP Hambali.

Baca juga: Kodam I/BB Bentuk Tim Selidiki Dugaan Oknum Aniaya Petani dan Anak-anak di Deliserdang

Sekedar diketahui bahwa kepala desa Pappalluang sudah terpilih dua periode.

Namun baru berhasil diungkap di periode keduanya. (TribunJeneponto.com/Muh Rakib)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polres Jeneponto Sebut Kades Pappalluang Gunakan Ijazah Palsu Daftar Pilkades, Terancam 7 Tahun Bui

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas