Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kodam I/BB Bentuk Tim Selidiki Dugaan Oknum Aniaya Petani dan Anak-anak di Deliserdang

Kodam I/Bukit Barisan membentuk tim yang akan mengusut dugaan penganiayaan anak-anak dan menyerang warga di Deliserdang, Sumatera Utara.

Editor: Erik S
zoom-in Kodam I/BB Bentuk Tim Selidiki Dugaan Oknum Aniaya Petani dan Anak-anak di Deliserdang
kolase tribunnews
Tangkap layar bentrok TNI dengan petani di Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (4/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kodam I/Bukit Barisan membentuk tim yang akan mengusut dugaan penganiayaan anak-anak dan menyerang warga di Dusun Saor Matio, Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Sebelumnya disebutkan tiga anak-anak terluka saat TNI bentrok dengan petani di areal persawahan.

"Kami telah menurunkan tim untuk mendapatkan informasi yang akurat atas peristiwa tersebut," kata Kepala Penerangan Kodam I/BB, Kolonel Donald Silitonga, Kamis (6/1/2021).

Donald mengatakan TNI menekankan semuanya harus menghormati asas praduga tak bersalah.

"Kami menjunjung tinggi hukum yang berlaku di negara ini. Tapi asas hukum praduga tidak bersalah harus dihormati," ujarnya, .

Donald menyebut, prajurit yang terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau di dalam penyelidikan cukup bukti dan ditemukan unsur tindak pidana, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita yakinkan tidak ada intervensi dalam proses hukum," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Kasus bentrokan TNI dan warga ini bermula saat Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) "A" Bukit Barisan (BB) hendak memasang plang di lahan yang ada di Dusun Saor Matio, Kecamatan Pantai Labu, yang bersengketa dengan masyarakat pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Baca juga: PROFIL dan Rekam Jejak Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji yang Dapat Promosi Jabatan Bintang 3

Sekum Puskopkar "A" BB, Letkol Caj Drs Wendrizal menjelaskan, lahan tersebut adalah milik Kodam I/BB berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung Register Nomor : 209/K/TUN./2000 pada 30 Juli 2000.

"Saat itu penggugat Arifin dkk 176 KK melawan tergugat 1 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Tergugat 2 Puskop Kartika "A" BB," ujarnya.

"Tergugat 3 PT Poly Kartika Sejahtera atas lahan seluas 60 Ha di Desa Saor Matio. Lahan HGU Kebun Sei Tuan yang dimenangkan para tergugat," tambahnya.

Ia pun menjelaskan pihaknya akan memperpanjang HGU karena habis nanti 31 Desember 2023.


Dijelaskan pihaknya mendapat rekomendasi dari BPN Pusat kemarin agar memperjelas patok batas dan tanda kepemilikan.

"Itu lah dasar kita memasang plang. Tapi masyarakat juga memasang plang atas nama kelompok tani Satahi Saoloan. Kalau mau dibawa ke pengadilan silahkan saja. Kami siap bertempur di pengadilan," sebutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas