Marah karena Ditegur, Pemuda Mabuk di Tuban Cekik Kakek Penjual Kopi hingga Tewas
Aksi pembunuhan terjadi di Jl RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Aksi pembunuhan terjadi di Jl RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi Rabu (5/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Korbannya merupakan seorang kakek penjual kopi, sedangkan pelakunya pemuda dalam kondisi mabuk.
Kejadian nahas itu bermula saat pelaku emosi karena ditegur oleh korban.
Pelaku kemudian mencekik leher korban hingga tewas.
Pelaku diketahui bernama Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Sementara korbannya adalah Jaelan (58), yang tak lain masih tetangganya.
Baca juga: Tersinggung Gara-gara Pesan WhatsApp, Pemuda Mabuk di Tomohon Aniaya Teman hingga Tewas
Baca juga: Petani di Jeneponto Sulsel Tewas Ditikam, Sempat Ditegur karena Pulang ke Rumah Sambil Marah-marah
Kapolsek Tuban, Iptu Rianto mengatakan, petugas mendapatkan laporan adanya perkelahian, tepatnya di samping warung kopi milik korban.
Saat itu, korban sedang berjualan di warung kopi, lalu pelaku menaiki sepeda motor di atas trotoar melintasi tikar yang sudah dipasang oleh korban.
Pelaku ditegur korban atas tindakannya tersebut, namun karena sedang mabuk terpengaruh minuman keras, selanjutnya pelaku marah dan menyerang korban.
"Pelaku marah tersinggung saat ditegur melewati tikar di trotoar oleh korban," ujarnya di Mapolsek, Kamis (6/1/2022).
Perwira pertama itu menjelaskan, tak lama kemudian terjadi perkelahian yang membuat korban dan pelaku terjatuh ke laut, yang mana saat itu air laut sedang pasang.
Baca juga: Sempat Dicari-cari, Pekerja Pabrik Ini Ternyata Tewas di Dalam Sumur Bekas Adonan Semen
Korban lalu dicekik dan di bagian kepalanya dimasukkan ke dalam air laut oleh pelaku berulang-ulang.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
"Ada bekas luka cekik di leher, keluarga menolak untuk diautopsi. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pemuda Mabuk di Tuban Cekik Kakek Penjual Kopi Hingga Meninggal, Begini Kronologinya
(Surya.co.id/M. Sudarsono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.