Pria di Inhil Riau Jadi Tersangka Perampasan Kalung Milik Istrinya
Melihat kalung telah berada di tangan tersangka, korban berusaha menarik tubuh tersangka untuk merebut kembali kalung tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
“Mereka berdua suami istri dan belum resmi bercerai. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka memar pada tubuh bagian kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang,” ungkap Ipda Esra, Kamis (6/1/2022).
Lebih Lanjut Ipda Esra menjelaskan, setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana curas, personel piket pelayanan Polsek Tembilahan Hulu bersama sama dengan Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat melaksanakan rangkaian cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Disertai dengan interogasi terhadap saksi dan korban sebagai pelapor.
“Setelah cukup bukti Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka,” tuturnya.
Menurut Ipda Esra, setelah interogasi secara lisan perihal perkara dugaan tindak pidana yang dimaksud, tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 8 Bulan Pisah Rumah, Suami di Inhil Kunjungi Istri, Bukan untuk Rujuk Malah Rampas Kalung Emas