Rudapaksa Gadis ABG, Pemuda di Lampung Diringkus Polisi setelah Menghilang 1,5 Tahun
Seorang pemuda berinisial S (23) di Pringsewu, Lampung diamankan petugas Satreskrim Polres Pesawaran karena telah merudapaksa seorang gadis.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial S (23) asal Pringsewu, Lampung diamankan petugas Satreskrim Polres Pesawaran.
Ia ditangkap setelah sempat menghilang selama 1,5 tahun.
S diketahui telah merudapaksa seorang gadis berinisial SA (14).
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa korban.
Kini, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku S diketahui melakukan perbuatan bejatnya itu di sebuah gubuk yang ada di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Jumat, 12 Juni 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku S sempat kabur selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Baca juga: Aipda Roni Syahputra, Pembunuhan dan Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Gadis di Medan Tetap Dihukum Mati
Baca juga: Aksi Bejat 6 Remaja Rudapaksa Gadis ABG Secara Bergilir di Gresik, Satu Pelakunya Pacar Korban
Akhirnya petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku S di rumahnya Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada Selasa, 4 Januari 2022 kemarin
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin menceritakan peristiwa memilukan yang dialami pelajar putri asal Kabupaten Pringsewu ini, ketika menerima ajakan temannya untuk bermain.
Korban SA dijemput oleh temannya FN (perempuan), pada Jumat, 12 Juni 2020.
Lalu korban diajak temennya tersebut ke rumah terlapor Sanim.
Korban dan temannya yang bernama FN, bersama ER pacar dari FN, diajak oleh pelaku S ke sebuah gubuk di Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Sesampainya di gubuk tersebut, saudari FN mengobrol dengan pacarnya ER. Sementara korban SA, saat itu bersama pelaku S.
"Pelaku berinisial SM (Sanim) mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri," tukas Supriyanto mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran, Rabu, 5 Januari 2022.
Baca juga: Datang Ambil Paket, Bocah SD di Tulang Bawang Malah Dirudapaksa Pemuda, Celana Dalam Diminta Pelaku
Pelaku S mengakui perbuatannya dan mengaku telah satu kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban SA.
Atas perbuatan pelaku, korban melapor kepada orangtuanya. Selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke Mapolres Pesawaran.
Laporan itu tertuang ke dalam laporan polisi Nomor : LP / B-360 / VI / 2020/ SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG tanggal 15 Juni 2020.
Berdasar laporan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran melakukan penyelidikkan. Ironisnya, pelaku sempat menghilang.
Demikian petugas tidak tinggal diam begitu mengetahui pelaku ada di kediamannya di Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
Baca juga: Baru Seminggu Kenalan lewat FB, Gadis di Jember Dilecehkan Teman, Modus Korban Dipaksa Tenggak Miras
Kanit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori langsung memimpin tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa, 4 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Alhasil pelaku S digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
S pun terancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Rudapaksa Pelajar Putri Asal Pringsewu Lampung Diringkus Setelah Menghilang 1,5 Tahun
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B C)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.