Sia-sia Usaha Aipda Roni Saputra, Pengadilan Tinggi Medan Tetap Memvonis Hukuman Mati
Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Upaya banding yang dilakukan Aipda Roni Syahputra melalui Penasehat Hukumnya (PH) agar lepas dari hukuman pidana mati sia-sia.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan justru menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya memvonis Roni dengan pidana mati.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan dilansir tribunmedan.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Aksi Bejat 6 Remaja Rudapaksa Gadis ABG Secara Bergilir di Gresik, Satu Pelakunya Pacar Korban
Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDNTanggal 30 Desember 2021 tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Wayan Karya, dibantu hakim anggota masing-masing Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.
Majelis Hakim menilai, Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra Utama Sutardodo memvonis Roni dengan pidana mati, vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan AC terjadi pada bulan Februari lalu.
Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf Rudapaksa Belasan Santriwati
Warga jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat itu, melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban Riska Pitria, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.
Lebih lanjut, Terdakwa pun memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska yang tak sampai dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Pitria.
Namun, saat bertemu Riska Pitria membawa seorang teman AC untuk menemaninya.
"Kemudian, saat di perjalanan, Terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun Terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas Jaksa.
Di dalam mobil terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.