Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sia-sia Usaha Aipda Roni Saputra, Pengadilan Tinggi Medan Tetap Memvonis Hukuman Mati

Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sia-sia Usaha Aipda Roni Saputra, Pengadilan Tinggi Medan Tetap Memvonis Hukuman Mati
TRIBUN MEDAN / HO
Oknum polisi Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan. 

Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.

Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.

Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga Terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.

Setelah itu, lanjut Jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya.

Selanjutnya terdakwa pun membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai," pungkas Jaksa.(Tribun Medan/Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Nasib Oknum Polisi Aipda Roni Dalang Pembunuhan 2 Wanita, Harus Siap Terima Hukuman Mati

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas